RINGKASAN MATERI
KEWARGANEGARAAN
§ Pendidikan
kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional terdapat dalam Undang-undang
RI No. 20 Tahun 2003
§ Penjelasan
Pasal 37 ayat 1 UU RI. No. 20 Tahun 2003

§ Objek
pembahasan pendidikan kewarganegaraan:
1. Objek
material, yaitu segala hal yang berkaitan dengan warga Negara baik yang empiric
maupun non empiric, yang meliputi wawasan sikap dan perilaku warga Negara dalam
kesatuan bangsa dan Negara.
2. Objek
formal, mencakup dua segi yaitu, segi hubungan antar warga Negara dan Negara
(termasuk hubungan antar warga Negara dan segi pembelaan negara).
§ Pendidikan
kewarganegaraan bersifat Interdispliner (antara bidang) bukan monodispliner
karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambildari
berbagai disiplin ilmu.
§ Pancasila
dalam pendekatan filsafat, yaitu ilmu pengetahuan yang mendalam dan mendasar
mengenai pancasila dan merupakan suatu kajian nilai-nilai yang terdapat dalam
masing-masing sila mencari intinya. Hakikat dari inti dan pokok-pokok yang
terkandung didalam, yaitu:
1. Nilai
Ketuhanan
2. Nilai
Kemanusiaan
3. Nilai
Persatuan
4. Nilai
Kerakyatan
5. Nilai
Keadilan
§ Pengertian
nilai
1. Nilai:
Sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia
2. Nilai:
Suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat
3. Nilai:
Suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi
dasar penentu tingkah laku manusia
§ Ciri-ciri
nilai, yaitu suatu realitas abstrak bersifat normative sebagai motivator (daya
dorong manusia dalam bertindak).
§ Menurut
Prof. Notonegoro, ada tiga macam nilai, yaitu:
1. Nilai
materil : Sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2. Nilai
vital: Sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3. Nilai
keharmonian yang terdiri dari:
a. Nilai
Kebenaran
b. Nilai
Estetika
c. Nilai
Kebaikan
d. Nilai
Religius
§ Prinsip-prinsip
filsafat pancasila
Prinsip-prinsip
filsafat pancasila bila ditinjau dari kausa Aristoteles, maka pancasila dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Kausa
Materialis: Merupakan suatu kajian filsafat yang membahas tentang sebab yang
berhubungan dengan materi.
2. Kausa
Formalis: Merupakan suatu kajian filsafat yang membahas tentang sebab yang
berhubungan dengan bentuk.
3. Kausa
Efisensi: Merupakan kegiatan yang menyusun dan merumuskan pancasila sebgai
dasar Negara Indonesia.
4. Kausa
Finalis: Merupakan suatu kajian filsafat yang membahas tentang hubungan dengan
tujuan.
§ Hakikat
pancasila (nilai-nilai pancasila)
1. Nilai
: Segala seauatu yang berguna atau berharga bagi manusia.
2. Nilai:
Suatu idea tau konsep yang dianggap penting oleh seseorang dalam hidupnya.
3. Nilai:
Hal yang tekandung dalam hati nurani manusia yang lebih member dasar dan
prinsip ahlaq yang merupakan standar keindahan dan efisiensi keutuhan hati.
§ Nilai-nilai
yang bersumber dari hakikat tuhan , manusia suatu rakyat dan adil dijabarkan
menjadi konsep etika pancasila, yaitu hakikat manusia Indonesia adalah memiliki
sifat dan keadaan yang berperi ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan,
kebangsaan, kerakyatan, dan kaedilan social.
§ Karakteristik
pancasila sebagai filsafat pancasila, yaitu:
1. Susunan
pancasila yang bulat dan utuh dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Sila
pertama meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 2,3,4, sampai sila ke 5
b. Sila
kedua meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,3,4, sampai sila ke 5
c. Sila
ketiga meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,2,4, sampai sila ke 5
d. Sila
empat meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,2,3, sampai sila ke 5
e. Sila
kelima meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,2,3, sampai sila ke 4
2. Pancasila
sebagi suatu realitas, artinya bahwa ada dalam diri manusia Indonesia dan
masyarakat sebagai suatu kenyataan hidup bangsa yang tumbuh dan berkembang
dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pancasila
sebagai suatu substansi, artinya pancasila memiliki unsure asli sebagaimana
pancasila sebagai suatu yanbg mandiri dan unsurnya berasal dari dirinya
sendiri.
§ Kajian
filsafat pancasila terbagi atas tiga, yaitu:
1. Kajian
ontologi
2. Kajian
Epistemologi
3. Kajian
Aksiologi
§ Filsafat
pancasila dalam konteks PKN, yaitu:
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental, dan menyeluruh.
§ Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1. Bangsa
adalah orong-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan
sejarah serta berpenerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah yaitu Nusantara Indonesia.
2. Unsur
terbentuknya bangsa, yaitu;
a. Kondisi
objekif seperti: Bangsa, agama, sejarah, atau letak geografis tempat tinggal
yang sama.
b. Kondisi
subjektif seperti: Kehendak atau tujuan bersama untuk membentuk suatu Negara.
3. Negara
adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan
mengendalikan persoalan bersama.
4. Unsur-unsur
terbentuknya Negara, yaitu:
a. Penduduk:
yaitu semua orang yang berdomisil dan menyatakan diri ingin bersatu
b. Wilayah:
merupakan batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara diatasnya
c. Pemerintah:
organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan fungsi dan kebijakan
menjadi tujuan
d. Kedaulatan:
supermasi wewenang secara merdeka dan
bebas dari dominasi Negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia
internasiaonal
5. Penduduk
dan warga Negara
a. Penduduk
menurut Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 ialah “ warga Negara Indonesia dan ornag asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.”
b. Warga
Negara menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 ialai “Orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga Negara.
§ Asas-Asas
Kewarganegaraan
1. Asas
Kelahiran (ius solis)
Asas ini merupakan
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang
2. Asas
Keturunan (ius sanguinis)
Asas ini merupakan
pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan
3. Asas
Perkawinan
Asas ini merupakan
status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas
kesatuan hukum, yaitu pradigma suami-istri atau ikatan keluarga yang merupakan
inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera sehat dan bersatu
4. Asas
Naturalisasi
Dalam asas ini ada yang bersifat
aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsinya, sedangkan yang
pasif, yaitu tidak mau diberikan status wrga negar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar