Senin, 06 April 2020

TUGAS RINGKASAN KEWARGANEGARAAN


RINGKASAN MATERI KEWARGANEGARAAN
§  Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional terdapat dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003
§  Penjelasan Pasal 37 ayat 1 UU RI. No. 20 Tahun 2003
“Pendidikan kewarganegaar dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebamgsaan dan cinta tanah air.”
§  Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan:
1.      Objek material, yaitu segala hal yang berkaitan dengan warga Negara baik yang empiric maupun non empiric, yang meliputi wawasan sikap dan perilaku warga Negara dalam kesatuan bangsa dan Negara.
2.      Objek formal, mencakup dua segi yaitu, segi hubungan antar warga Negara dan Negara (termasuk hubungan antar warga Negara dan segi pembelaan negara).
§  Pendidikan kewarganegaraan bersifat Interdispliner (antara bidang) bukan monodispliner karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambildari berbagai disiplin ilmu.
§  Pancasila dalam pendekatan filsafat, yaitu ilmu pengetahuan yang mendalam dan mendasar mengenai pancasila dan merupakan suatu kajian nilai-nilai yang terdapat dalam masing-masing sila mencari intinya. Hakikat dari inti dan pokok-pokok yang terkandung didalam, yaitu:
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai Kemanusiaan
3.      Nilai Persatuan
4.      Nilai Kerakyatan
5.      Nilai Keadilan
§  Pengertian nilai
1.      Nilai: Sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia
2.      Nilai: Suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat
3.      Nilai: Suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia
§  Ciri-ciri nilai, yaitu suatu realitas abstrak bersifat normative sebagai motivator (daya dorong manusia dalam bertindak).

§  Menurut Prof. Notonegoro, ada tiga macam nilai, yaitu:
1.      Nilai materil : Sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2.      Nilai vital: Sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3.      Nilai keharmonian yang terdiri dari:
a.       Nilai Kebenaran
b.      Nilai Estetika
c.       Nilai Kebaikan
d.      Nilai Religius
§  Prinsip-prinsip filsafat pancasila
Prinsip-prinsip filsafat pancasila bila ditinjau dari kausa Aristoteles, maka pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Kausa Materialis: Merupakan suatu kajian filsafat yang membahas tentang sebab yang berhubungan dengan materi.
2.      Kausa Formalis: Merupakan suatu kajian filsafat yang membahas tentang sebab yang berhubungan dengan bentuk.
3.      Kausa Efisensi: Merupakan kegiatan yang menyusun dan merumuskan pancasila sebgai dasar Negara Indonesia.
4.      Kausa Finalis: Merupakan suatu kajian filsafat yang membahas tentang hubungan dengan tujuan.
§  Hakikat pancasila (nilai-nilai pancasila)
1.      Nilai : Segala seauatu yang berguna atau berharga bagi manusia.
2.      Nilai: Suatu idea tau konsep yang dianggap penting oleh seseorang dalam hidupnya.
3.      Nilai: Hal yang tekandung dalam hati nurani manusia yang lebih member dasar dan prinsip ahlaq yang merupakan standar keindahan dan efisiensi keutuhan hati.
§  Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat tuhan , manusia suatu rakyat dan adil dijabarkan menjadi konsep etika pancasila, yaitu hakikat manusia Indonesia adalah memiliki sifat dan keadaan yang berperi ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan kaedilan social.
§  Karakteristik pancasila sebagai filsafat pancasila, yaitu:
1.      Susunan pancasila yang bulat dan utuh dapat digambarkan sebagai berikut:
a.       Sila pertama meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 2,3,4, sampai sila ke 5
b.      Sila kedua meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,3,4, sampai sila ke 5
c.       Sila ketiga meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,2,4, sampai sila ke 5
d.      Sila empat meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,2,3, sampai sila ke 5
e.       Sila kelima meliputi, mendasari, dan menjiwai sila ke 1,2,3, sampai sila ke 4
2.      Pancasila sebagi suatu realitas, artinya bahwa ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakat sebagai suatu kenyataan hidup bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Pancasila sebagai suatu substansi, artinya pancasila memiliki unsure asli sebagaimana pancasila sebagai suatu yanbg mandiri dan unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
§  Kajian filsafat pancasila terbagi atas tiga, yaitu:
1.      Kajian ontologi
2.      Kajian Epistemologi
3.      Kajian Aksiologi
§  Filsafat pancasila dalam konteks PKN, yaitu:
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh.
§  Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Bangsa adalah orong-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpenerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah yaitu Nusantara Indonesia.

2.      Unsur terbentuknya bangsa, yaitu;
a.       Kondisi objekif seperti: Bangsa, agama, sejarah, atau letak geografis tempat tinggal yang sama.
b.      Kondisi subjektif seperti: Kehendak atau tujuan bersama untuk membentuk suatu Negara.
3.      Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan mengendalikan persoalan bersama.
4.      Unsur-unsur terbentuknya Negara, yaitu:
a.       Penduduk: yaitu semua orang yang berdomisil dan menyatakan diri ingin bersatu
b.      Wilayah: merupakan batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara diatasnya
c.       Pemerintah: organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan fungsi dan kebijakan menjadi tujuan
d.      Kedaulatan:  supermasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi Negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia internasiaonal
5.      Penduduk dan warga Negara
a.       Penduduk menurut Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 ialah “ warga Negara Indonesia dan ornag asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
b.      Warga Negara menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 ialai “Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga Negara.
§  Asas-Asas Kewarganegaraan
1.      Asas Kelahiran (ius solis)
Asas ini merupakan penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang
2.      Asas Keturunan (ius sanguinis)
Asas ini merupakan pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan
3.      Asas Perkawinan
Asas ini merupakan status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu pradigma suami-istri atau ikatan keluarga yang merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera sehat dan bersatu
4.      Asas Naturalisasi
Dalam asas ini ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsinya, sedangkan yang pasif, yaitu tidak mau diberikan status wrga negar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...