Rabu, 08 April 2020

HUKUM PENGANGKUTAN (Oleh : Anggi Dwi Putra, S.H)


A.    Pengertian Tentang Hukum Pengangkutan
     §   Menurut arti kata angkut berarti mengangkat dan membawa,memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain .Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ketempat tujuan. Dalam hal ini terkait unsur-unsur pengangkutan sebagai berikut:
a)      Ada sesuatu yang diangkut.
b)      Tersedianya kendaraan sebagai alat angkutan.
c)      Ada tempat yang dapat dilalui alat angkutan.
     §   Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.
     §   Menurut pendapat R. Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenaiorang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Adapun proses dari pengangkutan itu merupakan gerakan daritempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai ketempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri
     §   Adapun arti hukum Pengangkutan bila ditinjau dari segi keperdataan,dapat kita tunjuk sebagai keseluruhnya peraturan-peraturan, di dalam dan diluar kodifikasi ( KUH Perdata; KUHD ) yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keprluan pemindahan barang-barang dan/atau orang-orang dari suatu kelain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu untuk memberikan perantaraan mendapatkan.
B.     Unsur-Unsur Dalam Hukum Pengangkutan
1.      Ada pengangkut / orangnya (person)
2.      Adanya barang-barang yang menjadi objek angkutana
3.      Adanya alat/sarana angkutan/isntrumen
4.      Adanya di pengirim.
5.      adanya di penerima.
C.    Asas-Asas Dalam Hukum Pengangkutan
Dalam menyelenggarakan pengangkutan harus memperhatikan azas-azas hukum pengangkutan, yang dalam hal ini terdiri dari dua macam azas, yaitu :
1.      Azas yang bersifat publik, yaitu:
        §   Azas manfaat
        §   Azas usaha bersama
        §   Azas adil dan merata
        §   Azas seimbang
        §   Azas kepentingan umum
        §   Azas keterpaduan
        §   Azas kesadaran hukum
        §   Azas percaya pada diri sendiri
        §   Azas keselamatan penumpang
2.      Azas yang bersifat perdata, yaitu :
        §   Azas konsensual
        §   Azas koordinatif
        §   Azas campuran
        §   Azas pembuktian dengan dokumen
Berdasarkan pada asas-asas yang ada dalam hukum pengangkutan, maka ada hubungan timbal balik antara pengangkut dan pengirim, yaitu hubungan hak dan kewajiban.Dan sebagai pihak perantara sampainya barang kepada penerima, maka pengangkut memiliki tanggung jawab tertentu terhadap sesuatu (barang atau orang) yang dipercayakan kepadanya oleh pengirim untuk disampaikan kepada penerima.
D.    Jenis-Jenis Pengangkutan
Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :
   §   Pengangkutan Darat
Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata. Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang, pengangkutan  lain yang diatur :
a.       Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai
b.      UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)
c.       Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d.      Peraturan tentang pos dan telekomunikasi
   §   Pengangkutan laut
Dalam pengangkutan laut diatur pada :
a.       KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal
b.      KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang
c.       KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang
d.      Peraturan-peraturan Khusus lainnya.
   §   Pengangkutan Udara
Diatur pada :
a.       Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)
b.      Tentang peraturan-peraturan lainnya.
   §   Pengangkutan Perairan Pedalaman
Diatur pada ;
a.       Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb
E.     Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut
Dalam hukum pengangkutan dikenal adanya lima prinsip tanggung jawab pengangkut yaitu:
     §   Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liabelity)
     §   Tanggung Jawab Atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
     §   Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
     §   Pembatasan Tanggung Jawab Pengangkut (Limitation of Libelity)
     §   Presumtion of Non Liability
   §   Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liability): Menurut prinsip ini, ditekankan bahwa selalu bertanggung jawab6 atas setiap kerugian yang timbul pada pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi kerugian itu. Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut. Hal ini diatur dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
   §   Tanggung Jawab atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence): Dapat dipahami, dalam prinsip ini jelas bahwa setiap pengangkut harus bertanggung jawab atas kesalahannya dalam penyelenggaraan pengangkutan dan harus mengganti rugi dan pihak yang dirugikan wajib membuktikan kesalahan pengangkut. Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.9 Hal ini diatur dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
   §   Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability): Pada prinsip ini, titik beratnya adalah pada penyebab bukan kesalahannya. Menurut prinsip ini, pengangkut harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam pengangkutan yang diselenggarakan tanpa keharusan pembuktian ada tdaknya kesalahan pengangkut.
   §   Pembatasan tanggung jawab pengangkut (limitation of liability): Bila jumlah ganti rugi sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 468 KUHD itu tidak dibatasi, maka ada kemungkinan pengangkut akan menderita rugi dan jatuh pailit. Menghindari hal ini,, maka undang-undang memberikan batasan tentang ganti rugi. Jadi, pembatasan ganti rugi dapat dilakukan oleh pengangkut sendiri dengan cara mengadakan klausula dalam perjanjian pengangkutan, konosemen atau charter party, dan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 475, 476 dan pasal 477 KUHD.
   §   Presumtion of non Liability: Dalam prinsip ini, pengangkut dianggap tidak memiliki tanggung jawab.13 Dalam hal ini, bukan berarti pengangkut membebaskan diri dari tanggung jawabnya ataupun dinyatakan bebas tanggungan atas benda yang diangkutnya, tetapi terdapat pengecualian-pengecualian dalam mempertanggungjawabkan suatu kejadian atas benda dalam angkutan. Pengaturan ini ditetapkan dalam pasal 43 ayat 1 b UU penerbangan dan pasal 86 UU pelayaran
F.     Hak Dan Kewajiban Pengangkut
     §   Hak pengangkut pada umumnya yaitu:
1.      Pengangkut berhak menerima ongkos
2.      Pengangkut berhak menolak barang angkutan apabila terjadi peristiwa kerusakan yang disebabkan oleh tiga hal yaitu cacat, kesalahan/kecelakaan pengirim dan keadaan memaksa
     §   Kewajiban-kewajiban pengangkut pada umumnya antara lain adalah:
1.      Mengangkut penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
2.      Menjaga keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3.      Memberi tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4.      Menjamin pengangkutan tepat pada waktunya.
5.      Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
G.    Hak Dan Kewajiban Pengirim/Penumpang
     §   Hak pengirim/penumpang pada umumnya yaitu:
1.      Pengirim/penumpang berhak mendapatkan perlindungan pada saat awal mulainya perjanjian hingga akhir.
2.      Pengirim/penumpang berhak atas alat transportasi yang layak dalam pengangkutan.
     §   Kewajiban pengirim/penumpang pada umumnya yaitu:
1.      Pengirim/penumpang wajib membayar ongkos atau upah dalam pengangkutan.
2.      Pengirim/penumpang wajib memberikan alamat yang jelas dalam melakukan suatu perjanjian pengangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...