§ Menurut arti kata angkut
berarti mengangkat dan membawa,memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya
usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat
ke tempat yang lain .Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu
proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Pengangkutan
dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ketempat
tujuan. Dalam hal ini terkait unsur-unsur pengangkutan sebagai berikut:
a)
Ada sesuatu yang diangkut.
b)
Tersedianya kendaraan sebagai alat angkutan.
c)
Ada tempat yang dapat dilalui alat angkutan.
§ Pengangkutan dapat diartikan
sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat
tujuan.berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun Pengangkutan
dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke
tempat tujuan.
§ Menurut pendapat R.
Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai
benda-benda maupun mengenaiorang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk
mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Adapun proses dari pengangkutan
itu merupakan gerakan daritempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai
ketempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri
§ Adapun arti hukum Pengangkutan bila
ditinjau dari segi keperdataan,dapat kita tunjuk sebagai keseluruhnya
peraturan-peraturan, di dalam dan diluar kodifikasi ( KUH Perdata; KUHD ) yang
berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang
terbit karena keprluan pemindahan barang-barang dan/atau orang-orang dari suatu
kelain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari
perjanjian-perjanjian tertentu untuk memberikan perantaraan mendapatkan.
B.
Unsur-Unsur
Dalam Hukum Pengangkutan
1. Ada
pengangkut / orangnya (person)
2. Adanya
barang-barang yang menjadi objek angkutana
3. Adanya
alat/sarana angkutan/isntrumen
4. Adanya
di pengirim.
5. adanya
di penerima.
C.
Asas-Asas
Dalam Hukum Pengangkutan
Dalam menyelenggarakan pengangkutan
harus memperhatikan azas-azas hukum pengangkutan, yang dalam hal ini terdiri
dari dua macam azas, yaitu :
1. Azas
yang bersifat publik, yaitu:
§ Azas
manfaat
§ Azas
usaha bersama
§ Azas
adil dan merata
§ Azas
seimbang
§ Azas
kepentingan umum
§ Azas
keterpaduan
§ Azas
kesadaran hukum
§ Azas
percaya pada diri sendiri
§ Azas
keselamatan penumpang
2. Azas
yang bersifat perdata, yaitu :
§ Azas
konsensual
§ Azas
koordinatif
§ Azas
campuran
§ Azas
pembuktian dengan dokumen
Berdasarkan pada asas-asas yang ada
dalam hukum pengangkutan, maka ada hubungan timbal balik antara pengangkut dan
pengirim, yaitu hubungan hak dan kewajiban.Dan sebagai pihak perantara
sampainya barang kepada penerima, maka pengangkut memiliki tanggung jawab
tertentu terhadap sesuatu (barang atau orang) yang dipercayakan kepadanya oleh
pengirim untuk disampaikan kepada penerima.
D.
Jenis-Jenis
Pengangkutan
Dalam
Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :
§ Pengangkutan
Darat
Yang
diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang
lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata. Buku III (Overen Comet) Dalam hal
pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang,
pengangkutan lain yang diatur :
a. Pada
Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai
b. UU
No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)
c. Stb
1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN
1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d. Peraturan
tentang pos dan telekomunikasi
§ Pengangkutan
laut
Dalam pengangkutan laut diatur pada :
a. KUHP
Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal
b. KUHP
Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang
c. KUHP
Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang
d. Peraturan-peraturan
Khusus lainnya.
§ Pengangkutan
Udara
Diatur pada :
a. Stb
1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)
b. Tentang
peraturan-peraturan lainnya.
§ Pengangkutan
Perairan Pedalaman
Diatur
pada ;
a. Buku
I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan
di selat, danau dsb
E.
Prinsip-Prinsip
Tanggung Jawab Pengangkut
Dalam hukum pengangkutan dikenal adanya
lima prinsip tanggung jawab pengangkut yaitu:
§ Tanggung
Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liabelity)
§ Tanggung
Jawab Atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
§ Tanggung
Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
§ Pembatasan
Tanggung Jawab Pengangkut (Limitation of Libelity)
§ Presumtion
of Non Liability
§ Tanggung
Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liability): Menurut prinsip ini,
ditekankan bahwa selalu bertanggung jawab6 atas setiap kerugian yang timbul
pada pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat
membuktikan bahwa dia tidak bersalah, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab
membayar ganti rugi kerugian itu. Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak
yang dirugikan dan bukan pada pengangkut. Hal ini diatur dalam pasal 1365
KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan
aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
§ Tanggung
Jawab atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence): Dapat dipahami,
dalam prinsip ini jelas bahwa setiap pengangkut harus bertanggung jawab atas
kesalahannya dalam penyelenggaraan pengangkutan dan harus mengganti rugi dan
pihak yang dirugikan wajib membuktikan kesalahan pengangkut. Beban pembuktian
ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.9 Hal ini
diatur dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act)
sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang
masing-masung pengangkutan.
§ Tanggung
Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability): Pada prinsip ini, titik beratnya
adalah pada penyebab bukan kesalahannya. Menurut prinsip ini, pengangkut harus
bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam pengangkutan yang
diselenggarakan tanpa keharusan pembuktian ada tdaknya kesalahan pengangkut.
§ Pembatasan
tanggung jawab pengangkut (limitation of liability): Bila jumlah ganti rugi
sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 468 KUHD itu tidak dibatasi, maka ada
kemungkinan pengangkut akan menderita rugi dan jatuh pailit. Menghindari hal
ini,, maka undang-undang memberikan batasan tentang ganti rugi. Jadi,
pembatasan ganti rugi dapat dilakukan oleh pengangkut sendiri dengan cara
mengadakan klausula dalam perjanjian pengangkutan, konosemen atau charter
party, dan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 475, 476
dan pasal 477 KUHD.
§ Presumtion
of non Liability: Dalam prinsip ini, pengangkut dianggap tidak memiliki
tanggung jawab.13 Dalam hal ini, bukan berarti pengangkut membebaskan diri dari
tanggung jawabnya ataupun dinyatakan bebas tanggungan atas benda yang
diangkutnya, tetapi terdapat pengecualian-pengecualian dalam
mempertanggungjawabkan suatu kejadian atas benda dalam angkutan. Pengaturan ini
ditetapkan dalam pasal 43 ayat 1 b UU penerbangan dan pasal 86 UU pelayaran
F.
Hak
Dan Kewajiban Pengangkut
§ Hak
pengangkut pada umumnya yaitu:
1. Pengangkut
berhak menerima ongkos
2. Pengangkut
berhak menolak barang angkutan apabila terjadi peristiwa kerusakan yang
disebabkan oleh tiga hal yaitu cacat, kesalahan/kecelakaan pengirim dan keadaan
memaksa
§ Kewajiban-kewajiban
pengangkut pada umumnya antara lain adalah:
1. Mengangkut
penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
2. Menjaga
keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3. Memberi
tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4. Menjamin
pengangkutan tepat pada waktunya.
5. Mentaati
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
G.
Hak
Dan Kewajiban Pengirim/Penumpang
§ Hak
pengirim/penumpang pada umumnya yaitu:
1. Pengirim/penumpang
berhak mendapatkan perlindungan pada saat awal mulainya perjanjian hingga
akhir.
2. Pengirim/penumpang
berhak atas alat transportasi yang layak dalam pengangkutan.
§ Kewajiban
pengirim/penumpang pada umumnya yaitu:
1. Pengirim/penumpang
wajib membayar ongkos atau upah dalam pengangkutan.
2. Pengirim/penumpang
wajib memberikan alamat yang jelas dalam melakukan suatu perjanjian
pengangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar