Rabu, 08 April 2020

[PERENCANAAN KONTRAK] BERAKHIRNYA SUATU PERJANJIAN ATAU KONTRAK DALAM PASAL 1381 BW

(Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H)

Secara umum, berakhirnya suatu kontrak atau perjanjian menurut Pasal 1381 BW antara lain :
1.     Karena Pembayaran
Mengenai hapusnya perikatan karena pembayaran diatur dalam Pasal 1382-1403 BW. Maksud dari pembayaran ialah pelaksanaan perjanjian secara sukarela dan bebas serta tidak dengan paksaan, dan pembayaran dapat berupa uang dan barang.
Menurut pasal 1382 (1) BW disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapapun yang berkepentingan, seperti seorang kawan berutang atau seorang penaanggung hutang. Namun, menurut Pasal 1382 (2) memberikan kemungkinan pihak ketiga yang tidak berkepentingan dapat melakukan pembayaran secara sah, asalkan pihak ketiga melakukan pembayaran guna kepentingan si berutang.
2.     Karena Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Dengan Penyimpanan Atau Penitipan
Ketentuan tentang penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan diatur dalam Pasal 1404-1412 BW.
Pasal 1404 BW menegaskan adanya penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan ialah untuk membantu pihak berhutang, apabila si berpiutang menolak menerima pembayaran dengan melakukan penitipan uang atau barang di panitera pengadilan.
Dengan dilakukannya penitipan di panitera pengadilan itu, maka akan membebaskan si berutang dari perikatan dan berlakulah baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
3.     Pembaharuan Hutang
Ini, suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama, sambil meletakan suatu perikatan baru.
Menurut Pasal 1415, kehendak untuk melaksanakan suatu pembaruan hutang itu, harus ternyata secara jelas dari perbuatan para pihak. Suatu pembaruan hutang misalnya, akan terjadi apabila seorang penjual barang membebaskan si pembeli dari pembayaran harga barang, tetapi si pembeli itu disuruh menandatangani suatu perjanjian pinjaman uang yang jumlahnya sama dengan harga barang itu.
Dengan adanya suatu pembaruan hutang, dianggap hutang yanglama telah dihapus dengan segala buntutnya.
4.     Perjumpaan Hutang
Perjumpaan utang atau kompensasi diatur dalam pasal 1425-1435 KUHPerdata.
Menurut pasal 1425 KUHPerdata terjadi percampuran utang apabila seseorang yang berhutang mempunyai suatu piutang pada si berpiutang sehingga dua orang itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu kepada yang lainnya, maka hutang piutang antara kedua orang itu dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama.
Menurut Pasal 1426 perhitungan itu terjadi dengan sendirinya, artinya para pihak tidak perlu menuntut perhitungan tersebut karena terjadi dengan sendirinya.
5.     Percampuran Utang
Mengenai percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 dan 1437 KUHPerdata. Dalam Pasal 1436 KUHPerdata terjadi percampuran utang apabila kedudukan seseorang yang berpiutang dengan si berhutang berkumpul menjadi satu.
Pasal 1437 menyebutkan bahwa percampuran yang terjadi pada diri si berutang utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung hutangnya.
Percampuran hutang terjadi karena perkawinan dengan percampuran harta si berpiutang dengan si berutang, dan apabila si berutang menggantikan hak si berpiutang karena warisan.
6.     Pembebasan Hutang
Ini, suatu perjanjian baru dimana si berpiutang dengan sukarela membebaskan si berhutang dari segala kewajibannya. Perikatan hutang piutang itu telah dihapus karena pembebasan, kalau pembebasan itu diterima baik oleh si berpiutang.
Suatu pembebasan, tidak menimbulkan suatu perikatan. Dengan suatu pembebasan tidak dapat dipindahkan hak – hak milik.
Pasal 1439 menerangkan bahwa jika si berpiutang dengan sukarela memberikan surat perjanjian hutang pada si berhutang, itu dapat dianggap sebagai suatu pembuktian tentang adanya suatu pembebasan hutang.
7.     Hapusnya barang yang diperjanjikan
Menurut pasal 1444 KUHperdata, menerangkan bahwa jika suatu barang tertentu yang dimaksudkan dalam perjanjian hapus, atau karena suatu larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hingga tidak terang keadaannya , maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus atau hilangnya itu di luar kendali si berhutang.
Bahkan meskipun dia lalai, ia pun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekusaannya.
8.     Pembatalan perjanjian
Sebagaimana telah diterangkan, perjanjian yang dibuat oleh orang – orang yang menurut undang – undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, begitu pula yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum, dapat dibatalkan.
Penuntutan pembatalan yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena perjanjian itu harus dilakukan dalam waktu lima tahun. Penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim, jika ternyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang dirugikan. Karena orang yang menerima baik suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan padanya, dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...