![]() |
(Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H) |
Secara umum, berakhirnya suatu kontrak
atau perjanjian menurut Pasal 1381 BW antara lain :
1. Karena
Pembayaran
Mengenai
hapusnya perikatan karena pembayaran diatur dalam Pasal 1382-1403 BW. Maksud
dari pembayaran ialah pelaksanaan perjanjian secara sukarela dan bebas serta
tidak dengan paksaan, dan pembayaran dapat berupa uang dan barang.
Menurut pasal
1382 (1) BW disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapapun
yang berkepentingan, seperti seorang kawan berutang atau seorang penaanggung
hutang. Namun, menurut Pasal 1382 (2) memberikan kemungkinan pihak ketiga yang
tidak berkepentingan dapat melakukan pembayaran secara sah, asalkan pihak
ketiga melakukan pembayaran guna kepentingan si berutang.
2. Karena
Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Dengan Penyimpanan Atau Penitipan
Ketentuan
tentang penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
diatur dalam Pasal 1404-1412 BW.
Pasal 1404 BW
menegaskan adanya penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan ialah
untuk membantu pihak berhutang, apabila si berpiutang menolak menerima
pembayaran dengan melakukan penitipan uang atau barang di panitera pengadilan.
Dengan
dilakukannya penitipan di panitera pengadilan itu, maka akan membebaskan si
berutang dari perikatan dan berlakulah baginya sebagai pembayaran, asal
penawaran itu telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
3. Pembaharuan
Hutang
Ini, suatu
pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama, sambil
meletakan suatu perikatan baru.
Menurut Pasal
1415, kehendak untuk melaksanakan suatu pembaruan hutang itu, harus ternyata
secara jelas dari perbuatan para pihak. Suatu pembaruan hutang misalnya, akan
terjadi apabila seorang penjual barang membebaskan si pembeli dari pembayaran
harga barang, tetapi si pembeli itu disuruh menandatangani suatu perjanjian
pinjaman uang yang jumlahnya sama dengan harga barang itu.
Dengan adanya
suatu pembaruan hutang, dianggap hutang yanglama telah dihapus dengan segala buntutnya.
4. Perjumpaan
Hutang
Perjumpaan utang
atau kompensasi diatur dalam pasal 1425-1435 KUHPerdata.
Menurut pasal
1425 KUHPerdata terjadi percampuran utang apabila seseorang yang berhutang
mempunyai suatu piutang pada si berpiutang sehingga dua orang itu sama-sama
berhak untuk menagih piutang satu kepada yang lainnya, maka hutang piutang
antara kedua orang itu dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama.
Menurut Pasal
1426 perhitungan itu terjadi dengan sendirinya, artinya para pihak tidak perlu
menuntut perhitungan tersebut karena terjadi dengan sendirinya.
5. Percampuran
Utang
Mengenai
percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 dan 1437 KUHPerdata. Dalam Pasal 1436
KUHPerdata terjadi percampuran utang apabila kedudukan seseorang yang
berpiutang dengan si berhutang berkumpul menjadi satu.
Pasal 1437
menyebutkan bahwa percampuran yang terjadi pada diri si berutang utama berlaku
juga untuk keuntungan para penanggung hutangnya.
Percampuran
hutang terjadi karena perkawinan dengan percampuran harta si berpiutang dengan
si berutang, dan apabila si berutang menggantikan hak si berpiutang karena
warisan.
6. Pembebasan
Hutang
Ini, suatu
perjanjian baru dimana si berpiutang dengan sukarela membebaskan si berhutang
dari segala kewajibannya. Perikatan hutang piutang itu telah dihapus karena
pembebasan, kalau pembebasan itu diterima baik oleh si berpiutang.
Suatu
pembebasan, tidak menimbulkan suatu perikatan. Dengan suatu pembebasan tidak
dapat dipindahkan hak – hak milik.
Pasal 1439
menerangkan bahwa jika si berpiutang dengan sukarela memberikan surat
perjanjian hutang pada si berhutang, itu dapat dianggap sebagai suatu
pembuktian tentang adanya suatu pembebasan hutang.
7. Hapusnya
barang yang diperjanjikan
Menurut pasal
1444 KUHperdata, menerangkan bahwa jika suatu barang tertentu yang dimaksudkan
dalam perjanjian hapus, atau karena suatu larangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hingga tidak terang
keadaannya , maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus atau hilangnya itu
di luar kendali si berhutang.
Bahkan meskipun
dia lalai, ia pun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan hapusnya
barang itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekusaannya.
8. Pembatalan
perjanjian
Sebagaimana
telah diterangkan, perjanjian yang dibuat oleh orang – orang yang menurut
undang – undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, begitu pula yang dibuat
dengan paksaan, kekhilafan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum, dapat dibatalkan.
Penuntutan
pembatalan yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
yang dirugikan, karena perjanjian itu harus dilakukan dalam waktu lima tahun.
Penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim, jika ternyata sudah ada
penerimaan baik dari pihak yang dirugikan. Karena orang yang menerima baik
suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan padanya, dapat dianggap
telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar