Rabu, 08 April 2020

PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN UMUM SERTA PERBANDINGAN KEKURANGAN DAN KELEMAHAN LITIGASI DAN NON LITIGASI

(Oleh: ANGGI DWI PUTRA, S.H)

POLA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN UMUM SERTA PERBANDINGAN KEKURANGAN DAN KELEMAHAN LITIGASI DAN NON LITIGASI
Pola penyelesaian sengketa alternatif di luar lembaga peradilan umum ini antara lain :
1.     Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan “klien”dengan pihak lain yang merupakan pihak “konsultan”, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenihi kebutuhan dan keperluan kliennya tersebut.
Berarti konsultasi sebagai bentuk pranata alternatif penyelesaian sengketa, peran dari konsultan dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada tidaklah dominan sama sekali, konsultan hanyalah memberikan pendapat (hukum), sebagaimana diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untukl merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.
2.     Negosiasi
Negosiasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk melalui kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda.
Melalui negosiasi para pihak yang berengketa atau berselisih paham dapat melakukan suatu proses “penjajakan” kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan / melalui suatu situasi yang sama-sama menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan “kelonggaran” atas hak-hak tertentu berdasarkan pada asas timbal balik.
3.      Mediasi
Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan dimana seorang mediator atau pihak ketiga diterima oleh para pihak dan membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian atas sengketa tersebut.
Mediasi jelas melibatkan keberadaan pihak ketiga ( baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen ) yang bersifat netral atau tidak memihak, yang akan berfungsi sebagai “mediator”. Sebagai pihak yang netral, independen dan tidak memihak dan ditunjuk oleh para pihak ,mediator ini berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak. Walau demikian, ada satu pola umum yang dapat diikuti dan pada umumnya dijalankan oleh mediator dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.
4.     Konsiliasi
Secara umum, dapatlah dikatakan Konsiliasi merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan dimana seorang konsiliator atau pihak ketiga diterima oleh para pihak dan membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian atas sengketa tersebut. Berbeda dengan Mediasi, dalam Konsiliasi seorang konsiliator atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk membantu menyelesaikan sengketa, dapat mengadakan intervensi dalam perundingan maupun pengambilan keputusan penyelesaian sengketa itu.
Hasil kesepakatan para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa konsiliasi inipun harus dibuat secara tertulis dan ditanda tangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa. Kesepakatan tertulis hasil konsiliasi tersebut pun harus didaftarkandi Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penanda tanganan, dan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis hasil konsiliasi bersifat final dan mengikat para pihak.
5.     Arbitrase
Menurut undang-undang No. 30 tahun 1999, Arbiterase adalah cara penyelesaian suatu perkara atau sengketa perdata di luar jalur peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbiterase yang di buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa ( Pasal 1 ayat (1) ).
Fungsi arbitrase adalah untuk mencegah atau bersifat presentif atau memproteksi suatu kontrak dan menyelesaikan persoalan ketika baru terjadi.
Penyelesaian sengketa melalui jalur Arbitrase lebih cenderung pada penyelesaian sengketa bisnis. Dan dapat dilakukan melalui dua lembaga arbitrase yaitu Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Institusional.
PERBANDINGAN KEKURANGAN DAN KELEMAHAN LITIGASI DAN NON LITIGASI
A.    KEKURANGAN DAN KELEMAHAN LITIGASI :
1)      Lambatnya penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi pada umumnya lambat dan membuang banyak waktu (waste of time) dan hal ini dikarenakan proses pemeriksaan sangat formal dan sangat teknis.
2)      Mahalnya biaya perkara. Makin lama penyelesaian mengakibatkan makin tinggi biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya resmi dan upah pengacara yang harus tanggung. Hal ini berakibat orang yang berperkara di pengadilan menjadi llumpuh dan terkuras sumber daya, waktu dan pikiran (litigation paralyze people).
3)      Peradilan tidak tanggap dan tidak responsif (unresvonsive). Pengadilan kurang tanggap membela dan melindungi kepentingan umum serta sering mengabaikan perlindungan umum dankebutuhan masyarakat. Dan pengadilan dianggap sering berlaku tidak adil (unfire). Ini didasarkan atas alasan pengadilan dalam memberikan kesempatan serta keleluasaan pelayanan hanya kepada lembaga besar dan orang kaya.
B.   KEKURANGAN DAN KELEMAHAN NON LITIGASI :
1)      Berdasarkan Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 5 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase terbatas pada sengketa perdata, khususnya mengenai perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Dengan demikian tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui arbitrase. Meskipun perkara yang ada berupa sengketa perdata, belum tentu juga dapat diselesaikan dengan arbitrase.
2)      Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, proses arbitrase tetap membutuhkan Pengadilan Negeri untuk melaksanakan proses eksekusinya.
3)      Pelaksanaan arbitrase asing dapat terhambat akibat adanya asas nasionalitas dan asas resiprositas. Asas nasionalitas menyatakan bahwa untuk menentukan dan menilai apakah suatu putusan arbitrase dapat dikualifikasikan sebagai putusan arbitrase asing, harus diuji menurut ketentuan hukum RI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...