Kamis, 16 April 2020

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN [TEKPER] SEJARAH, DASAR DAN FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H


A.    
Sejarah Singkat Hierarki Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Berbicara peraturan perundang-undangan di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari masalah hierarkinya. Mengapa??
Hal ini Dikarenakan hierarki Peraturan Perundang-undangan ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kekuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Semakin tinggi levelnya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah peraturan perundang-undangan tersebut untuk dikalahkan.
Dalam sejarahnya, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan meski tidak drastis. “Yah..mirip-miriplah kayak klasemen English Premier League sebelum adanya Leicester City.” Hehehe…..
Hierarki peraturan perundang-undangan pertama kali muncul meski secara tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan beberapa hari setelah kita merdeka. Pada saat itu, ada tiga jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan Peraturan Pemerintah. Belum terlihat hierarkinya namun dapat dilihat bahwa posisi Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang dan PERPU. Ini karena Peraturan Pemerintah merupakan suatu jenis peraturan yang dibuat untuk menjalankan Undang-Undang. Ini cikal bakal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan pertama hierarki peraturan perundang-undangan dimulai Pasca keluarnya Dekrit Presiden tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1959. Presiden mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 2262/HK/1959 yang berisikan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Perubahan kedua pada tanggal 9 Juni 1966, klasemen peraturan perundang-undangan diubah melalui (Ketetapan MPR) Nomor: V/MPR/1973. Perubahan ketiga terjadi Pasca reformasi 1998, tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Ketetapan MPR Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Pada tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan terakhir, terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2011 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a)     UUD 1945
b)     Ketetapan MPR
c)      Undang-Undang / PERPU
d)     Peraturan Pemerintah
e)     Peraturan Presiden
f)       Peraturan Daerah Provinsi
g)     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Nah, hierarki peraturan perundang-undangan inilah yang berlaku sampai dengan saat ini, setidaknya yang menjadi acuan kita hingga sekarang.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, semakin tinggi peraturan perundang-undangan dalam hierarkinya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah untuk dikalahkan. Jadi jangan harap Peraturan Daerah Provinsi bisa mengalahkan Undang-Undang. Beda level. Ini juga sesuai dengan salah satu asas hukum yaitu “lex superior derogat legi inferiori” Yang artinya . . . . . .
(yang tau artinya tulis di kolom komentar yaa)

B.     Dasar Pembuatan Perundang-undangan
Dalam Teknik pembuatan undang-undang ada salah satu asas, yaitu asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik landasan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya:
1.      Landasan Filosofis (Pancasila)
Landasan filosofi biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah filisofische grondslag. Maksud dari landasan ini yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak dibentuk, maka ia harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup rakyat. peraturan perundang-undangan juga dikatakan memiliki landasan filosofis ketika ia sesuai dengan cita-cita dan filsafat kehidupan bangsa. Jika kita berbicara dalam sudut pandang rakyat Indonesia, maka sebuah peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan filsafat kehidupan bangsa ini, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila.
2.      Landasan Sosiologis (Masyarakat)
Landasan sosiologis. dalam istilah internasional, landasan sosiologis biasa disebut sebagai sociologische groundslag. Maksud dari landasan sosiologis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan yang terdapat di dalamnya harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keyakinan umum, tata nilai dan norma, serta hukum yang ada di tengah masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat dapat di laksanakan.
3.      Landasan Yuridis (Undang-Undang Dasar 1945)
Landasan yuridis biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah rechtsground. Maksud dari landasan ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan. Disisi lain, landasan yuridis juga dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat telah dilaksanakan sesuai kewenangan dari lembaga negara yang hendak mengeluarkannya tersebut.

C.      Fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi pembentukkan peraturan perundang-undangan sangat penting karena negara berdasarkan akan hukum. Tujuan utama pembentukan undang-undang bukan menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau perubahan dalam masyarakat.
Undang-undang modifikasi bertujuan mengubah pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial.
Dengan pembentukkan undang-undang melalui cara modifikasi, maka diharapkan suatu undang-undang dan pembentukannya sesuai dengan tuntutan dan perkembangan Masyarakat.


“Naaaaahhh… Itulah sejarah, dasar dan fungsi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semoga tulisan ini bisa mencerahkan kawan-kawan semua dalam memahami sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...