Kamis, 16 April 2020

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN [TEKPER] SEJARAH, DASAR DAN FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H


A.    
Sejarah Singkat Hierarki Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Berbicara peraturan perundang-undangan di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari masalah hierarkinya. Mengapa??
Hal ini Dikarenakan hierarki Peraturan Perundang-undangan ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kekuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Semakin tinggi levelnya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah peraturan perundang-undangan tersebut untuk dikalahkan.
Dalam sejarahnya, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan meski tidak drastis. “Yah..mirip-miriplah kayak klasemen English Premier League sebelum adanya Leicester City.” Hehehe…..
Hierarki peraturan perundang-undangan pertama kali muncul meski secara tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan beberapa hari setelah kita merdeka. Pada saat itu, ada tiga jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan Peraturan Pemerintah. Belum terlihat hierarkinya namun dapat dilihat bahwa posisi Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang dan PERPU. Ini karena Peraturan Pemerintah merupakan suatu jenis peraturan yang dibuat untuk menjalankan Undang-Undang. Ini cikal bakal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan pertama hierarki peraturan perundang-undangan dimulai Pasca keluarnya Dekrit Presiden tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1959. Presiden mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 2262/HK/1959 yang berisikan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Perubahan kedua pada tanggal 9 Juni 1966, klasemen peraturan perundang-undangan diubah melalui (Ketetapan MPR) Nomor: V/MPR/1973. Perubahan ketiga terjadi Pasca reformasi 1998, tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Ketetapan MPR Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Pada tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan terakhir, terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2011 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a)     UUD 1945
b)     Ketetapan MPR
c)      Undang-Undang / PERPU
d)     Peraturan Pemerintah
e)     Peraturan Presiden
f)       Peraturan Daerah Provinsi
g)     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Nah, hierarki peraturan perundang-undangan inilah yang berlaku sampai dengan saat ini, setidaknya yang menjadi acuan kita hingga sekarang.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, semakin tinggi peraturan perundang-undangan dalam hierarkinya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah untuk dikalahkan. Jadi jangan harap Peraturan Daerah Provinsi bisa mengalahkan Undang-Undang. Beda level. Ini juga sesuai dengan salah satu asas hukum yaitu “lex superior derogat legi inferiori” Yang artinya . . . . . .
(yang tau artinya tulis di kolom komentar yaa)

B.     Dasar Pembuatan Perundang-undangan
Dalam Teknik pembuatan undang-undang ada salah satu asas, yaitu asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik landasan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya:
1.      Landasan Filosofis (Pancasila)
Landasan filosofi biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah filisofische grondslag. Maksud dari landasan ini yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak dibentuk, maka ia harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup rakyat. peraturan perundang-undangan juga dikatakan memiliki landasan filosofis ketika ia sesuai dengan cita-cita dan filsafat kehidupan bangsa. Jika kita berbicara dalam sudut pandang rakyat Indonesia, maka sebuah peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan filsafat kehidupan bangsa ini, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila.
2.      Landasan Sosiologis (Masyarakat)
Landasan sosiologis. dalam istilah internasional, landasan sosiologis biasa disebut sebagai sociologische groundslag. Maksud dari landasan sosiologis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan yang terdapat di dalamnya harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keyakinan umum, tata nilai dan norma, serta hukum yang ada di tengah masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat dapat di laksanakan.
3.      Landasan Yuridis (Undang-Undang Dasar 1945)
Landasan yuridis biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah rechtsground. Maksud dari landasan ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan. Disisi lain, landasan yuridis juga dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat telah dilaksanakan sesuai kewenangan dari lembaga negara yang hendak mengeluarkannya tersebut.

C.      Fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi pembentukkan peraturan perundang-undangan sangat penting karena negara berdasarkan akan hukum. Tujuan utama pembentukan undang-undang bukan menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau perubahan dalam masyarakat.
Undang-undang modifikasi bertujuan mengubah pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial.
Dengan pembentukkan undang-undang melalui cara modifikasi, maka diharapkan suatu undang-undang dan pembentukannya sesuai dengan tuntutan dan perkembangan Masyarakat.


“Naaaaahhh… Itulah sejarah, dasar dan fungsi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semoga tulisan ini bisa mencerahkan kawan-kawan semua dalam memahami sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WFH/WFA ASN : REVOLUSI EFISIENSI ATAU SEKEDAR GIMMICK POLITIK DIGITALISASI??

WFH/WFA ASN Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 2 Tahun 2025 dan PermenPAN-RB No. 4 Tahun 2025, memberikan ruang bagi A...