![]() |
Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H |
A. Sejarah Singkat Hierarki Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Berbicara peraturan perundang-undangan di Indonesia tentu tidak
bisa lepas dari masalah hierarkinya. Mengapa??
Hal ini Dikarenakan hierarki Peraturan Perundang-undangan ini
sangat erat kaitannya dengan tingkat kekuatan peraturan perundang-undangan
tersebut. Semakin tinggi levelnya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah
peraturan perundang-undangan tersebut untuk dikalahkan.
Dalam sejarahnya, hierarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia beberapa kali mengalami perubahan meski tidak drastis. “Yah..mirip-miriplah kayak klasemen English
Premier League sebelum adanya Leicester City.” Hehehe…..
Hierarki peraturan perundang-undangan pertama kali muncul meski
secara tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan
beberapa hari setelah kita merdeka. Pada saat itu, ada tiga jenis peraturan
perundang-undangan yang dikenal yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan Peraturan Pemerintah. Belum terlihat
hierarkinya namun dapat dilihat bahwa posisi Peraturan Pemerintah berada
dibawah Undang-Undang dan PERPU. Ini karena Peraturan Pemerintah merupakan
suatu jenis peraturan yang dibuat untuk menjalankan Undang-Undang. Ini cikal
bakal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan pertama hierarki peraturan perundang-undangan dimulai Pasca
keluarnya Dekrit Presiden tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1959. Presiden
mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor:
2262/HK/1959 yang berisikan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan lain
selain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Perubahan kedua pada tanggal 9 Juni
1966, klasemen peraturan perundang-undangan diubah melalui (Ketetapan MPR)
Nomor: V/MPR/1973. Perubahan ketiga terjadi Pasca reformasi 1998, tata urutan
atau hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Ketetapan MPR
Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Peraturan
Perundang-undangan. Kemudian Pada tahun 2004, hierarki peraturan
perundang-undangan kembali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan terakhir, terhadap
hierarki peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus
2011 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut, hierarki
peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a) UUD 1945
b) Ketetapan
MPR
c) Undang-Undang
/ PERPU
d) Peraturan
Pemerintah
e) Peraturan
Presiden
f) Peraturan
Daerah Provinsi
g) Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Nah, hierarki peraturan perundang-undangan inilah yang berlaku
sampai dengan saat ini, setidaknya yang menjadi acuan kita hingga sekarang.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, semakin tinggi peraturan
perundang-undangan dalam hierarkinya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah
untuk dikalahkan. Jadi jangan harap Peraturan Daerah Provinsi bisa mengalahkan
Undang-Undang. Beda level. Ini juga sesuai dengan salah satu asas hukum yaitu “lex superior derogat legi inferiori” Yang
artinya . . . . . .
(yang tau
artinya tulis di kolom komentar yaa)
B. Dasar Pembuatan Perundang-undangan
Dalam Teknik pembuatan undang-undang ada salah satu asas, yaitu
asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan
Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik landasan secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
“Lalu apa yang dimaksud dengan landasan
filosofis, sosiologis, dan yuridis?” Berikut penjelasannya:
1. Landasan
Filosofis (Pancasila)
Landasan filosofi biasa dikenal oleh dunia internasional dengan
istilah filisofische grondslag. Maksud
dari landasan ini yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak
dibentuk, maka ia harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup rakyat.
peraturan perundang-undangan juga dikatakan memiliki landasan filosofis ketika
ia sesuai dengan cita-cita dan filsafat kehidupan bangsa. Jika kita berbicara
dalam sudut pandang rakyat Indonesia, maka sebuah peraturan perundang-undangan
harus sesuai dengan filsafat kehidupan bangsa ini, yaitu nilai-nilai dasar
Pancasila.
2. Landasan
Sosiologis (Masyarakat)
Landasan
sosiologis. dalam istilah internasional, landasan sosiologis biasa disebut
sebagai sociologische groundslag.
Maksud dari landasan sosiologis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan
yaitu ketentuan yang terdapat di dalamnya harus bersesuaian dengan peraturan
perundang-undangan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keyakinan umum, tata
nilai dan norma, serta hukum yang ada di tengah masyarakat agar peraturan
perundang-undangan yang hendak dibuat dapat di laksanakan.
3. Landasan
Yuridis (Undang-Undang Dasar 1945)
Landasan yuridis biasa dikenal oleh dunia internasional dengan
istilah rechtsground. Maksud dari
landasan ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar
yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam
peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau
sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan. Disisi lain, landasan
yuridis juga dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah peraturan
perundang-undangan yang hendak dibuat telah dilaksanakan sesuai kewenangan dari
lembaga negara yang hendak mengeluarkannya tersebut.
C.
Fungsi
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi pembentukkan peraturan perundang-undangan sangat penting
karena negara berdasarkan akan hukum. Tujuan utama pembentukan undang-undang
bukan menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang
sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau
perubahan dalam masyarakat.
Undang-undang modifikasi bertujuan mengubah pendapat hukum yang
berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial.
Dengan pembentukkan undang-undang melalui cara modifikasi, maka
diharapkan suatu undang-undang dan pembentukannya sesuai dengan tuntutan dan
perkembangan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar