Ir. Soekarno pernah berkata “bahwa cita-cita kita dengan keadilan sosial adalah satu masyarakat yang adil dan makmur dengan menggunakan alat-alat industri, alat-alat teknologi yang sangat moderen. Asal tidak dikuasai oleh sistem kapitalisme.”
Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia. Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi dalam pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum.
Keterkaitan ini karena Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi berkenaan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehubungan dengan bagian-bagian dari hukum yang lain tersebut. Teknologi dari dulu hakikatnya mempermudah manusia. Namun yang terjadi mengakibatkan terjadinya digital imperialisme, dimana teknologi selalu berubah cepat, sehingga perkembangan ilmu hukum pun mengikuti perkembangan teknologi.
Perkembangan dan kemajuan teknologi dunia semakin terbuka, segala informasi semakin mudah diakses. Terlebih, data pribadi saat ini dapat disebarluaskan dan diakses dengan mudah oleh siapapun tanpa jaminan perlindungan memadai. Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global teknologi dan informasi tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang.
Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum.
Realita yang terjadi sekarang ini belum banyak aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan data pribadi pun belum rampung dibahas pembentuk UU. Kemungkinan aturan-aturan lain terkait teknologi informasi bakal perlu diatur, seperti RUU Ketahanan Siber. Oleh karena itu permanfaatkan sebaik mungkin Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE) dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Meskipun kedua aturan ini mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.
Dalam hukum perdata dan bisnis,
urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi
elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik. Masalah yang
mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan
masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda
Tangan Elektronik. Pengaturan informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik,
juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik
dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia.
Dalam hukum perpajakan, perkembangan
teknologi sudah merambah di sektor pembayaran dan pengelolaan pajak. Meski
pembayaran pajak saat ini ada yang dilakukan secara online (menggunakan
teknologi), masih banyak masyarakat yang belum paham menggunakannya. Ini
menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari itu, pengelolaan pajak juga perlu
menggunakan teknologi agar memudahkan masyarakat membayar pajak.
Dalam pandangan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI), teknologi informasi semakin berkembang. Dalam konteks
pendaftaran hak kekayaan intelektual, pencatatan seluruh karya cipta penting
dilakukan dengan menggunakan media teknologi informasi. Disini penulis
mengajak, “Mari mencatat seluruh karya cipta kita, walaupun bukan kewajiban,
tapi supaya negara mempunyai data dari harta kekayaan intelektual yang ada di
Indonesia terutama sumber daya alam dan hak kekayaan intelektual yang ada di
perguruan tinggi.
Dalam hal hukum online, teknologi memiliki peran penting untuk melihat bekerjanya hukum dalam dunia pekerjaan. Seperti, Hukum online yang telah banyak berinovasi menggunakan teknologi modern yang digunakan dalam menjalankan roda perusahaan. Terlebih, Hukum online sebuah platform yang sangat konsen terhadap perkembangan dunia hukum mulai pemberitaan, klinik, pusat data peraturan perundang-undangan dan jurnal. Semuanya menggunakan teknologi terbaru. Sehingga, para pembaca dan pelanggan Hukum online sangat dimudahkan saat mengakses Hukum online.
![]() |
[Anggi Dwi Putra, SH] |
(Bahkan jika
kabut asap merupakan risiko bagi kehidupan manusia, kita harus ingat bahwa
kehidupan di alam, tanpa teknologi, adalah kematian yang besar)
Wassalaaam.
. . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar