Senin, 13 September 2021

MARI MENGENAL APA ITU SK (SURAT KEPUTUSAN)

[Anggi Dwi Putra, SH]

Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang dimiliki oleh pimpinan yang tertinggi, yang berisi peryataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan peraturan organisasi yang bersangkutan
Fungsi Surat Keputusan adalah :
1. Untuk menetapkan/mengubah status/kedudukan seseorang/pegawai/maupun barang/material
2. Untuk mengesahkan belaku/tidak berlakunya suatu peraturan
3. Untuk membentuk/mengubah status/ membubarkan suatu perusahaan
4. Untuk menyerahkan wewenang tertentu, kepada seoran pejabat (pendelegasian)
5. Untuk mengesahkan berlakunya suatu petunjuk pemerintah atau undang-undang

Hal-hal yang dimuat dalam Surat Keputusan yaitu :
1. Masalah Kepegawaian yaitu :      
a. pengangkatan
b. promosi
c. instansi
d. cuti
e. hukum administrasi
f. pensiunan
2. Masalah Peraturan yaitu :         
a. tata tertib
b. pedoman tata naskah ( surat menyurat )
c. anggaran dasar/anggaran rumah tangga
3. Masalah Pelaksanaan yaitu :         
a. pelaksanaan ujian
b. pelaksanaan kelulusan
c. hukum untuk siswa
4. Masalah Pelimpahan Wewenang, seperti keputusan kepada seorang pejabat untuk memangku jabatan yang baru.

Bagian-bagian dari Surat Keputusan adalah :
1. KONSIDERANTUM : bagian dari surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat keputusan 
2. DESIDERANTUM ( decision) : bagian dari Surat Keputusan yang berisi keputusan
3 DICTUM : bagian dari Surat Keputusan yang berisi butir-butir keputusan SK.

Perlu di garis bawahi bahwa Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya dapat dirubah dengan surat keputusan yang baru lagi, tidak dapat dengan surat biasa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...