Senin, 11 Oktober 2021

BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERINTAHAN

Oleh : Anggi Dwi Putra, SH

Dalam sistem pemerintahan yang berlaku saat ini, kehadiran birokrasi tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu unit kegiatan menyangkut pemerintahan. Birokrasi dan pemerintahan diibaratkan dengan ikan dan air, di mana antara satu dengan yang laihnya saling mengisi dan menjalankan kewajibannya masing-masing untuk memperoleh tujuan yang akan dicapai. Birokrasi terdapat di semua bidang kehidupan dan diperlukan oleh setiap organisasi formal. Birokrasi yang terdapat di dalam organisasi formal yang memproses public goods dapat disebut Birokrasi Publik (Public Bureaucracy). Birokrasi, yang dijadikan sasaran kajian Ilmu Politik, oleh disebut government bureaucracy. Ini sama saja dengan Public Bureaucracy

Jadi pertanyaan, apakah ada birokrasi yang disebut Birokrasi Pemerintahan, belum terjawab. Seperti diketahui, pemerintahan, adalah proses penyediaan jasa publik dan layanan civil bagi masyarakat dan bagi setiap orang. Karakteristik atau sifat-sifat produk yang disebut jasa publik dan layanan civil itu sedemikian rupa sehingga dalam hampir semua hal, pemerintah mau tidak mau menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat atau orang yang bersangkutan. Sedangkan untuk dapat mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik maka yang harus diperhatikan adalah bagaimana mewujudkan kinerja dari pemerintah tersebut. Terwujudnya good governance merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dalam rangka itu diperlukan sistem akuntabilitas yang baik pada keseluruhan jajaran aparatur negara.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari KKN. Perlu diperhatikan pula adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran dan kapasitas institusi parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas.Penerapan terhadap prinsip-prinsip Good Governance dalam mekanisme pemerintahan saat ini, adalah merupakan suatu perwujudan pelaksanaan demokrasi. 

Dalam suatu negara yang demokrasi pelaksanaan pemerintahannya harus dihadapkan pada ketentuan yang dikeluarkan oleh UNDP dan telah diaplikasikan ke dalam Hukum Indonesia berupa TAP MPR, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Inpres Nomor 7 Tahun 1999. Sebenarnya prinsip Good Governance ini telah ada dan cukup lama berkembang di negara-negara Asia tidak terkecuali Indonesia, namun prinsip ini seakan tidak berkembang karena adanya intervensi dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah di bawah pimpinan rezim Orde Baru.  

Sejak rezim Orde Baru dan dilanjutkan dengan rezim Reformasi sekarang telah berupaya untuk melakukan perubahan pada sebagian besar tatanan kehidupan baik dari sistem kepemerintahan, maupun pada sistem ketatanegaraan. Era reformasi saat ini telah membawa pemerintah untuk dapat menjalankan suatu mekanisme yang transparan, sehingga dapat membawa negara ini pada satu sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme. Sebagaimana diketahui bahwa Good Governance agar dapat berjalan sebagaimana diharapkan, maka para pemimpin dalam menjalankan tugas dan kewajiban dapat melaksanakannya dengan prinsip-prinsip yang disepakati.

Konsep Good Governance berlaku untuk semua jenjang pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Konsep Good Governance secara eksplisit maupun implisit telah masuk dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Dengan demikian mau tidak mau, atau suka tidak suka, mampu atau tidak mampu, di dalam melaksanakan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, karena prinsip tersebut telah menjadi paradigma bam di dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang digunakan secara universal, masyarakat daerah yang telah memahami konsep good governance secara, politis maupun moral akan mendesak pmerintahan daerahnya untuk menjalankan prinsip tersebut. Pada sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan konsep good governance kepada seluruh jajaran pemerintahan, karena konsep tersebut menjadi salah satu ukuran keberhasilan birokrasi pemerintahan sebagaimana tercermin indeks good government.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...