Senin, 12 Januari 2026

WFH/WFA ASN : REVOLUSI EFISIENSI ATAU SEKEDAR GIMMICK POLITIK DIGITALISASI??

WFH/WFA ASN
Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 2 Tahun 2025 dan PermenPAN-RB No. 4 Tahun 2025, memberikan ruang bagi ASN untuk menerapkan kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), dengan tujuan menyesuaikan cara kerja ASN yang lebih dinamis, memanfaatkan teknologi, dan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Regulasi ini sifatnya opsional dan penerapannya disesuaikan oleh masing-masing instansi sesuai kondisi tugas dan pelayanan publik yang dibutuhkan. Regulasi fleksibilitas ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor (WFO), bekerja dari rumah (WFH), atau bekerja dari mana saja (WFA), dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan mendukung mobilitas masyarakat.

MARI KITA COBA ANALISA EFISIENSI & DIGITALISASI TERSEBUT.

Efisiensi ASN Bukan Berarti "Nyantai"
Makna dari ungkapan diatas melainkan mengacu pada penerapan prinsip-prinsip manajemen modern untuk mencapai hasil kerja yang optimal dengan sumber daya yang tersedia. Hal ini melibatkan diantaranya:

  • Optimalisasi sumber daya: Menggunakan waktu, anggaran, dan personel secara bijak untuk memaksimalkan produktivitas.
  • Peningkatan produktivitas: Menghasilkan lebih banyak atau mencapai tujuan yang lebih baik dalam jangka waktu yang sama melalui proses kerja yang lebih cerdas dan terstruktur.
  • Fokus pada hasil (berorientasi pada kinerja): Prioritas diberikan pada pencapaian target dan dampak positif dari pekerjaan, bukan sekadar menyelesaikan tugas rutin tanpa tujuan yang jelas.
  • Penyederhanaan birokrasi: Menghilangkan proses yang berbelit-belit dan tidak perlu untuk mempercepat pelayanan publik dan pengambilan keputusan.
  • Penerapan teknologi: Memanfaatkan sistem digital dan otomasi untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi kerja, serta mengurangi pekerjaan manual yang repetitif .

Jadi, makna "efisiensi" adalah bekerja lebih cerdas dan strategis, bukan bekerja lebih sedikit atau bermalas-malasan. Tujuannya adalah birokrasi yang lebih gesit, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Jika respons layanan publik melalui aplikasi mendadak selambat siput karena pegawainya sedang asyik dengan urusan domestik dirumah, maka kata "efisiensi" hanyalah bualan. WFH/WFA bukan tentang memindahkan tempat tidur ke ruang kerja, tapi tentang memindahkan standar kualitas kantor ke dalam integritas pribadi.”

"Digitalisasi Bukan Soal Aplikasi, "Tapi Manusia"
Makna dari pernyataan ini adalah bahwa fokus utama dalam menerapkan teknologi digital di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya bukan hanya pada penyediaan perangkat lunak atau aplikasi semata, melainkan pada aspek sumber daya manusia dan perubahan budaya kerja. Beberapa poin penting yang terkandung dalam pernyataan tersebut meliputi:
  • Perubahan Pola Pikir: Digitalisasi menuntut ASN untuk mengubah cara pandang dan pendekatan terhadap pekerjaan. Penggunaan teknologi harus didasarkan pada keinginan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengganti proses manual dengan aplikasi tanpa adanya perbaikan mendasar.
  • Pengembangan Kompetensi: Keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kemampuan ASN dalam mengadopsi dan memanfaatkan teknologi secara efektif. Ini berarti perlunya investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan digital bagi seluruh ASN.
  • Budaya Kerja Baru: Digitalisasi mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih kolaboratif, adaptif, dan berbasis data. Aspek manusia melibatkan kesiapan ASN untuk berkolaborasi, berbagi informasi, dan menggunakan data dalam pengambilan keputusan.
  • Kepemimpinan dan Komitmen: Dukungan dari pimpinan sangat krusial dalam mendorong perubahan ini. Kepemimpinan yang kuat dapat memastikan bahwa aspek manusia menjadi prioritas, bukan hanya proyek TI yang bersifat seremonial.
Singkatnya, aplikasi hanyalah alat. Nilai sebenarnya dari digitalisasi muncul ketika manusia (ASN) siap dan mampu menggunakannya untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih besar. Banyak orang salah kaprah menganggap bahwa memiliki aplikasi canggih berarti sudah melakukan digitalisasi. Salah besar.

“Digitalisasi bukan tentang seberapa mahal server yang dibeli, tapi tentang bagaimana manusia di baliknya beroperasi. Begitu juga dengan ASN. Jika mereka masih butuh "pengawasan fisik" dan kehadiran di kantor hanya untuk bekerja dengan benar, maka secara mental mereka sebenarnya belum siap untuk digitalisasi. Jika mereka hanya bekerja saat dipantau, maka fasilitas WFH ini adalah sebuah pemborosan.”
 
Secara regulatif, kebijakan WFH/WFA bagi ASN di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah untuk menjawab dinamika kebutuhan kerja modern dan digitalisasi birokrasi, memperkenankan fleksibilitas tanpa mengabaikan penegakan target kerja dan kualitas layanan publik. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada mekanisme pengawasan kinerja yang kuat, kesiapan infrastruktur, serta penyesuaian fungsi pelayanan di setiap instansi. Pendekatan ini perlu terus dievaluasi dan disesuaikan secara berkala agar manfaatnya maksimal bagi ASN tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
 
Fasilitas WFH/WFA adalah hak yang harus ditebus dengan kinerja dua kali lipat lebih keras. Jika ASN gagal membuktikan bahwa mereka bisa tetap produktif (atau bahkan lebih produktif) dari rumah, maka kebijakan ini hanyalah cara elegan untuk membuang-buang uang pajak demi sebuah citra "Efisiensi & Digitalisasi".
 
Digitalisasi tanpa disiplin hanyalah kemalasan yang dikemas dengan teknologi. Jangan manja dengan fasilitas jika tidak mampu membayar dengan kualitas!

Sanana, 12 Januari 2026
Gee Buamona (Penulis)

Selasa, 19 Oktober 2021

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH

Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu kita mengenal jejak batu tulis dan hanya ada di satu tempat, tapi jejak digital bisa diakses banyak orang dalam waktu singkat. Sebagai pengguna teknologi tidak dapat dipungkiri salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan ialah aspek keamanan. Ketika melakukan aktivitas di dunia digital baik secara sadar maupun tidak, warganet telah meninggalkan jejak digital (digital footprint) selama berselancar di internet.

Unggahan foto, aktivitas berbagi pesan, mengunjungi laman situs, unggahan konten atau meninggalkan komentar, mengisi data pribadi, internet banking dan masih banyak lainnya. Data-data tersebut merupakan jejak digital yang tanpa sadar akan tersimpan secara abadi di internet. Banyak yang belum sadar akan hal tersebut, kita masih sering menemukan masih banyak orang meninggalkan komentar kasar dan informasi hoaks di dunia digital yang berujung pada masalah hukum.

Apa Itu Rekam Jejak Digital ?

Rekam jejak digital adalah jejak data yang kita buat dan kita tinggalkan ketika menggunakan perangkat digital. Bentuk jejak digital sendiri bermacam-macam bentuknya, bisa berupa riwayat pencarian, biasanya pada history search browser. Bisa juga berasal dari pesan teks dari aplikasi, foto dan video (termasuk yang sudah dihapus), tagging foto dan video dari orang lain, lokasi yang kita kunjungi, hingga persetujuan akses cookies dalam perangkat

Terdapat dua jenis jejak digital yakni jejak digital aktif dan jejak digital pasif. Jejak digital aktif merupakan data yang sengaja netizen kirimkan di internet atau di platform digital, contohnya mengirim e-mail, publikasi di media sosial, atau mengisi formular daring. Sedangkan jejak digital pasif merupakan jejak digital yang kita tinggalkan secara daring dengan tidak sengaja dan tanpa sepengetahuan kita. Biasanya digunakan untuk mencari tahu profil pelanggan, target iklan, dan sebagainya.

Jejak digital yang berisi informasi data pribadi sangat rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data-data tersebut dapat berakibat pada berbagai aspek yang akhirnya berimplikasi pada hubungan personal hingga ke ranah hukum, jangan sampai kita mengalami hal tersebut. Kita tetap harus waspada serta berhati-hati terkait informasi apapun yang kita bagikan di internet. Setiap detik kita buka internet data kita sudah tertinggal. Ada rambu-rambu yang harus kita perhatikan, seperti UU ITE yang harus kita taati.

Pentingnya menjaga rekam jejak digital bagi warganet untuk memahami implikasi atau dampak, baik positif maupun negatif dari tindakan di dunia digital. Dalam dunia kerja, terdapat beberapa parameter yang bisa dipakai melihat calon karyawan melalui media sosialnya. Seperti kalimat yang sering diunggah, foto-foto, interaksi yang dilakukan, serta lingkaran pertemanan calon karyawan.

Terdapat hal negatif yang paling sering dilaporkan yaitu mempublikasikan informasi pibadi yang mengarah pada penindasan atau pelecehan daring, serta menerbitkan informasi pribadi yang digunakan untuk serangan manipulasi psikologis.

Lalu Pertanyaannya, Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Menghindari Potensi-Potensi Negatif Dari Rekam Jejak Digital ?

Pertama-tama, kita bisa merancang jejak digital yg baik, seperti meninggalkan catatan karya atau prestasi di berbagai platform digital. Harapannya ketika seseorang mengetikan nama kita di mesin pencari, maka seluruh karya berkualitas yang pernah kita buat bisa muncul dan menjadi catatan baik. Selain itu warganet harus berhati-hati dalam melakukan aktivitas di internet, harus dipikirkan terlebih dahulu dampaknya akan merugikan pihak lain atau berakibat pelanggaran hukum. Mengingat hal ini sangat penting maka, ada empat motivasi utama pengguna media sosial yakni memperkuat jaringan sosial, mencari teman yang cocok, mengembangkan usaha, dan mencari koneksi bisnis.

Guna merawat jejak digital kita, maka terdapat beberapa tips agar kita terhindar dari potensi negatif rekam jejak digital, diantaranya:

  1. Cari tahu terlebih dahulu jejak digital yang kita miliki;
  2. Atur privasi di perangkat kita (hal-hal yang tidak ingin dilihat orang silahkan dibuat privat);
  3. Periksa cookies pada perangkat kita, jika ada situs yang tidak dikenal mengirimkan cookies segera block;
  4. Gunakan kombinasi yang kuat dalam membuat kata sandi;
  5. Hapus aplikasi yang tidak dipakai;
  6. Posting hal-hal yang positif;
  7. Gunakan akun berbeda untuk berbagai keperluan, pekerjaan, pendidikan, dan berbelanja;
  8. Selalu update sistem operasi dan antivirus.
"Ingat apa yang sudah kita bagikan di internet akan tetap tinggal disana meskipun sudah kamu hapus, karena jejak digital tidak akan bisa benar-benar hilang meskipun sudah dihapus."

Senin, 11 Oktober 2021

BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERINTAHAN

Oleh : Anggi Dwi Putra, SH

Dalam sistem pemerintahan yang berlaku saat ini, kehadiran birokrasi tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu unit kegiatan menyangkut pemerintahan. Birokrasi dan pemerintahan diibaratkan dengan ikan dan air, di mana antara satu dengan yang laihnya saling mengisi dan menjalankan kewajibannya masing-masing untuk memperoleh tujuan yang akan dicapai. Birokrasi terdapat di semua bidang kehidupan dan diperlukan oleh setiap organisasi formal. Birokrasi yang terdapat di dalam organisasi formal yang memproses public goods dapat disebut Birokrasi Publik (Public Bureaucracy). Birokrasi, yang dijadikan sasaran kajian Ilmu Politik, oleh disebut government bureaucracy. Ini sama saja dengan Public Bureaucracy

Jadi pertanyaan, apakah ada birokrasi yang disebut Birokrasi Pemerintahan, belum terjawab. Seperti diketahui, pemerintahan, adalah proses penyediaan jasa publik dan layanan civil bagi masyarakat dan bagi setiap orang. Karakteristik atau sifat-sifat produk yang disebut jasa publik dan layanan civil itu sedemikian rupa sehingga dalam hampir semua hal, pemerintah mau tidak mau menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat atau orang yang bersangkutan. Sedangkan untuk dapat mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik maka yang harus diperhatikan adalah bagaimana mewujudkan kinerja dari pemerintah tersebut. Terwujudnya good governance merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dalam rangka itu diperlukan sistem akuntabilitas yang baik pada keseluruhan jajaran aparatur negara.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari KKN. Perlu diperhatikan pula adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran dan kapasitas institusi parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas.Penerapan terhadap prinsip-prinsip Good Governance dalam mekanisme pemerintahan saat ini, adalah merupakan suatu perwujudan pelaksanaan demokrasi. 

Dalam suatu negara yang demokrasi pelaksanaan pemerintahannya harus dihadapkan pada ketentuan yang dikeluarkan oleh UNDP dan telah diaplikasikan ke dalam Hukum Indonesia berupa TAP MPR, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Inpres Nomor 7 Tahun 1999. Sebenarnya prinsip Good Governance ini telah ada dan cukup lama berkembang di negara-negara Asia tidak terkecuali Indonesia, namun prinsip ini seakan tidak berkembang karena adanya intervensi dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah di bawah pimpinan rezim Orde Baru.  

Sejak rezim Orde Baru dan dilanjutkan dengan rezim Reformasi sekarang telah berupaya untuk melakukan perubahan pada sebagian besar tatanan kehidupan baik dari sistem kepemerintahan, maupun pada sistem ketatanegaraan. Era reformasi saat ini telah membawa pemerintah untuk dapat menjalankan suatu mekanisme yang transparan, sehingga dapat membawa negara ini pada satu sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme. Sebagaimana diketahui bahwa Good Governance agar dapat berjalan sebagaimana diharapkan, maka para pemimpin dalam menjalankan tugas dan kewajiban dapat melaksanakannya dengan prinsip-prinsip yang disepakati.

Konsep Good Governance berlaku untuk semua jenjang pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Konsep Good Governance secara eksplisit maupun implisit telah masuk dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Dengan demikian mau tidak mau, atau suka tidak suka, mampu atau tidak mampu, di dalam melaksanakan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, karena prinsip tersebut telah menjadi paradigma bam di dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang digunakan secara universal, masyarakat daerah yang telah memahami konsep good governance secara, politis maupun moral akan mendesak pmerintahan daerahnya untuk menjalankan prinsip tersebut. Pada sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan konsep good governance kepada seluruh jajaran pemerintahan, karena konsep tersebut menjadi salah satu ukuran keberhasilan birokrasi pemerintahan sebagaimana tercermin indeks good government.

Senin, 13 September 2021

MARI MENGENAL APA ITU SK (SURAT KEPUTUSAN)

[Anggi Dwi Putra, SH]

Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang dimiliki oleh pimpinan yang tertinggi, yang berisi peryataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan peraturan organisasi yang bersangkutan
Fungsi Surat Keputusan adalah :
1. Untuk menetapkan/mengubah status/kedudukan seseorang/pegawai/maupun barang/material
2. Untuk mengesahkan belaku/tidak berlakunya suatu peraturan
3. Untuk membentuk/mengubah status/ membubarkan suatu perusahaan
4. Untuk menyerahkan wewenang tertentu, kepada seoran pejabat (pendelegasian)
5. Untuk mengesahkan berlakunya suatu petunjuk pemerintah atau undang-undang

Hal-hal yang dimuat dalam Surat Keputusan yaitu :
1. Masalah Kepegawaian yaitu :      
a. pengangkatan
b. promosi
c. instansi
d. cuti
e. hukum administrasi
f. pensiunan
2. Masalah Peraturan yaitu :         
a. tata tertib
b. pedoman tata naskah ( surat menyurat )
c. anggaran dasar/anggaran rumah tangga
3. Masalah Pelaksanaan yaitu :         
a. pelaksanaan ujian
b. pelaksanaan kelulusan
c. hukum untuk siswa
4. Masalah Pelimpahan Wewenang, seperti keputusan kepada seorang pejabat untuk memangku jabatan yang baru.

Bagian-bagian dari Surat Keputusan adalah :
1. KONSIDERANTUM : bagian dari surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat keputusan 
2. DESIDERANTUM ( decision) : bagian dari Surat Keputusan yang berisi keputusan
3 DICTUM : bagian dari Surat Keputusan yang berisi butir-butir keputusan SK.

Perlu di garis bawahi bahwa Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya dapat dirubah dengan surat keputusan yang baru lagi, tidak dapat dengan surat biasa. 

Minggu, 05 September 2021

HUKUM DAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM ERA DIGITAL [oleh: Anggi Dwi Putra, SH]

 

 

Ir. Soekarno pernah berkata “bahwa cita-cita kita dengan keadilan sosial adalah satu masyarakat yang adil dan makmur dengan menggunakan alat-alat industri, alat-alat teknologi yang sangat moderen. Asal tidak dikuasai oleh sistem kapitalisme.”

Munculnya Internet, teknologi baru, munculnya perangkat seluler, dan revolusi dalam perilaku dan minat konsumen telah berkontribusi pada perubahan total dunia digital dalam beberapa tahun terakhir. Semua ini telah mengarah pada penciptaan Hukum Teknologi Baru, yang berorientasi pada pengaturan berbagai aspek.
    Jika di tahun 1990-an hanya sedikit orang yang pernah mendengar email dan Internet, maka 10 tahun kemudian teknologi-teknologi ini telah melembaga dan dikenal umum. Memang masih sukar untuk memberi kata akhir tentang pengaruh dari hal ini terhadap masyarakat, tetapi jelas bahwa dunia dengan suatu jalur cepat elektronik, dalam berbagai segi, telah berfungsi secara berbeda dengan dunia sepuluh tahun lalu. Hal ini berdampak pada hukum. Sehubungan dengan hukum, telah berkembang berbagai istilah, diantaranya yaitu Information and Communication Technology Law (ICT Law) atau Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi.

    Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia. Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi dalam pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum.         

    Keterkaitan ini karena Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi berkenaan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehubungan dengan bagian-bagian dari hukum yang lain tersebut. Teknologi dari dulu hakikatnya mempermudah manusia. Namun yang terjadi mengakibatkan terjadinya digital imperialisme, dimana teknologi selalu berubah cepat, sehingga perkembangan ilmu hukum pun mengikuti perkembangan teknologi.

    Perkembangan dan kemajuan teknologi dunia semakin terbuka, segala informasi semakin mudah diakses. Terlebih, data pribadi saat ini dapat disebarluaskan dan diakses dengan mudah oleh siapapun tanpa jaminan perlindungan memadai. Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global teknologi dan informasi tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang.

       Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum.

    Realita yang terjadi sekarang ini belum banyak aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan data pribadi pun belum rampung dibahas pembentuk UU. Kemungkinan aturan-aturan lain terkait teknologi informasi bakal perlu diatur, seperti RUU Ketahanan Siber. Oleh karena itu permanfaatkan sebaik mungkin Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE) dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Meskipun kedua aturan ini mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.

Teknologi baru mempengaruhi semua bidang hukum, beberapa contohnya keterkaitan antara hukum dengan teknologi informasi dan komunikasi berkenaan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehubungan dengan bagian-bagian dari hukum tersebut yang dapat dilihat dengan beberapa perpaduan berkembangan hukum dan teknologi yang berkembang secara bersamaan dari waktu ke waktu.

Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik. Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

       Dalam hukum perpajakan, perkembangan teknologi sudah merambah di sektor pembayaran dan pengelolaan pajak. Meski pembayaran pajak saat ini ada yang dilakukan secara online (menggunakan teknologi), masih banyak masyarakat yang belum paham menggunakannya. Ini menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari itu, pengelolaan pajak juga perlu menggunakan teknologi agar memudahkan masyarakat membayar pajak.

    Dalam pandangan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), teknologi informasi semakin berkembang. Dalam konteks pendaftaran hak kekayaan intelektual, pencatatan seluruh karya cipta penting dilakukan dengan menggunakan media teknologi informasi. Disini penulis mengajak, “Mari mencatat seluruh karya cipta kita, walaupun bukan kewajiban, tapi supaya negara mempunyai data dari harta kekayaan intelektual yang ada di Indonesia terutama sumber daya alam dan hak kekayaan intelektual yang ada di perguruan tinggi.

        Dalam hal hukum online, teknologi memiliki peran penting untuk melihat bekerjanya hukum dalam dunia pekerjaan. Seperti, Hukum online yang telah banyak berinovasi menggunakan teknologi modern yang digunakan dalam menjalankan roda perusahaan. Terlebih, Hukum online sebuah platform yang sangat konsen terhadap perkembangan dunia hukum mulai pemberitaan, klinik, pusat data peraturan perundang-undangan dan jurnal. Semuanya menggunakan teknologi terbaru. Sehingga, para pembaca dan pelanggan Hukum online sangat dimudahkan saat mengakses Hukum online.

[Anggi Dwi Putra, SH]  

“Even if smog were a risk to human life, we must remember that life in nature, without technology, is wholesale death.” 

(Bahkan jika kabut asap merupakan risiko bagi kehidupan manusia, kita harus ingat bahwa kehidupan di alam, tanpa teknologi, adalah kematian yang besar)


Wassalaaam. . . . . .

 

Kamis, 02 September 2021

Menyambut Festival Tanjung Waka 2021

SANANA - Festival tanjung waka, di Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, rencana akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.

Festival yang dilaksanakan setiap tahun ini bakal menampilkan seluruh Seni dan Budaya serta produk lokal Kepulauan Sula dimana, dalam menyambut festival ini telah disiapkan sejumlah rangkaian kegiatan. 

Hal ini merupakn kesempatan emas. Kegiatan festival tanjung waka tahun 2021 ini akan menjadi prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan adat dan budaya serta mempromosikan semua produk lokal di Sula.

Sementara Eko Supriyanto, Kurator di bidang seni pertunjukan Kementerian Pariwisata menambahkan, keunggulan lokasi festival tanjung waka di pelosok timur Indonesia tidak kalah saing dengan daerah-daerah lainnya.

Pantai tanjung waka memiliki keunggulan pertama adalah pasir putih terpanjang sepanjang mata memandang. Selain itu, adat dan budaya, serta hasil kuliner yang begitu banyak dimiliki daerah Sula.

Festival tanjung waka akan menjadi suatu keunikan tersendiri dan sangat berbeda dengan kegiatan festival di daerah-daerah lainnya. 

Hal ini dibuktikan bahwa dari semua kegiatan festival tingkat Nasional, satu-satunya kegiatan dengan desain panggung terpanjang di Indonesia pertama kali akan berlokasi di Pantai Waka, Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur. 

Meski Indonesia dalam ancaman wabah covid yang begitu dahsyat, namun lanjut dia, tidak mengurangi semangat untuk menyukseskan kegiatan festival tanjung waka.

Semoga festival tanjung waka selalu memiliki semangat kolaborasi semua pihak. Baik Pemkab Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pariwisat Kepsul, juga masyarakat Desa Fatkauyon, dibantu oleh berbagai komunitas yang pedulu dengan pariwisata Kepsul.

Sukses untuk Festival Tanjung Waka 2021 di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sukses juga untuk pelaksanaan tahun-tahun berikutnya.

“Kita berharap festival ini akan menjadi satu-satunya kebanggaan bagi pemerintah daerah serta masyarakat di Sula”. (Anggi Dwi Putra/2021)


Kamis, 30 April 2020

DAMPAK PANDEMI TERHADAP INVESTASI MASA DEPAN (PEMUDA)

Oleh : Anggi Dwi Putra, S.H

History has always been shaped by the power of youth." [Daisaku Ikeda]

Kutipan kalimat tokoh nasional Jepang diatas memberikan semangat bahwa, Sejarah besarnya Negara Republik Indonesia di masa depan, ditentukan oleh pemudanya saat ini. 

Coronavirus telah menjadi pandemi, menyebar melalui masyarakat dan melumpuhkan beberapa sektor ekonomi, kaum muda, yang jumlahnya kira-kira seperempat dari populasi Indonesia, secara tidak proporsional menghadapi risiko ekonomi.

sejatinya pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam perekonomian nasional, mengingat mereka merupakan aktor dalam akselerasi pembangunan. Namun demikian, Pemuda adalah elemen masyarakat yang sangat rentan terdampak krisis Corona dalam aspek ekonomi hingga tiga kali lebih mungkin menjadi pengangguran daripada orang dewasa.

Sebagai respon atas penyebaran masif coronavirus ke hampir seluruh daerah, banyak perusahaan swasta, organisasi dan institusi pemerintah membatalkan kegiatan, menyetop produksi sementara, menerapkan “work from home” bagi karyawan. Banyak Kota dan kabupaten bahkan mengambil langkah-langkah penting untuk mencoba dan mengurangi tingkat penyebarannya, termasuk melarang pertemuan atau acara besar, menutup sekolah, membatasi masuk, dan bahkan mendirikan zona pembatasan masyarakat melalu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Lebih jauh, ancaman virus corona mempengaruhi perilaku sosial, termasuk karantina diri dan jarak fisik antar individu masyarakat, membatasi publik dan kontak antarpribadi.

Dampak negatif terhadap ekonomi sangat jelas terasa, pada pekerja muda dan usaha kecil menengah yang cenderung signifikan. Menurut International Labor Organization, pengangguran kaum muda secara global mengalami kenaikan saat terjadi krisis.

Kaum muda cenderung bekerja dalam pekerjaan musiman, temporer, informal, dan lebih cenderung untuk pekerjaan freelance atau paruh waktu tanpa diberikan tunjangan kesehatan atau cuti berbayar. Kondisi ini membuat kaum muda lebih rentan terhadap pemotongan pekerjaan atau kontrak, pemberhentian hubungan kerja secara sepihak, dan selanjutnya mengalami pengangguran jangka panjang.

Terlebih lagi, pekerja muda banyak mengisi sektor pekerjaan dengan keterammpilan rendah di ritel dan sektor jasa pelayanan (termasuk perhotelan, bisnis makanan dan cafe) yang sangat rentan terdampak Corona.

Persentase pemuda laki-laki yang bekerja lebih besar daripada perempuan, dan lebih dari separuh pemuda bekerja berada pada kelompok umur 19-24 tahun dan 25-30 tahun. Selain itu, masih terdapat pemuda usia 16-18 tahun yang bekerja, padahal usia tersebut masih termasuk usia sekolah.

Pemuda yang terlibat dalam kegiatan ekonomi cukup tinggi, hal ini dinyatakan dengan nilai Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Artinya, sekitar tiga dari lima pemuda sedang bekerja, mempersiapkan pekerjaan, atau mencari pekerjaan.

Isu Pengangguran kaum muda ini menjadi satu konsen dan fokus pemerintah melalui serangkaian kebijakan dan program untuk mendukung kaum muda mengatasi goncangan jangka pendek dari coronavirus.

Pemerintah, swasta dan masyarakat harus bergerak seirama menyelamatkan pemuda agar visi bonus demografi bisa tercapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Apapun kondisi akibat Pandemi Corona, program dan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pemuda harus tetap berjalan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Alokasi Anggaran Negara harus memprioritaskan pembangunan pemuda sebagai salah satu aset masa depan republik ini.

Langkah bersama dengan sektor swasta, BUMN, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, dalam program pengembangan dan pemberdayaan kaum muda diarahkan untuk membuka akses pemuda menjangkau sumber daya secara digital untuk dengan cepat mendapatkan keterampilan baru dan mendapatkan penghasilan ekonomi secara mandiri.

Disisi lain, Kemenpora, sebagai core lembaga pemerintah dalam pembangunan kepemudaan dan olahraga nasional Indonesia, harus berfokus pada penanganan pandemi Corona pasca krisis, yakni memastikan program pengembangan dan pemberdayaan pemuda tetap berjalan maksimal. 

Krisis pandemi Corona memang akan meninggalkan dampak, tapi tidak sampai menghambat, justru melahirkan inovasi dan kreasi baru dalam menstimulasi program dan kebijakan pemerintah di bidang kepemudaan dengan satu atau ribuan cara lain.

Pendidikan, pengembangan potensi kewirausahaan dan pemberdayaan pemuda diarahkan untuk dapat membantu generasi muda bisa tetap berkarya dan survive menghadapi kesulitan, stres, ketakutan dan kehilangan pekerjaan selama dan setelah krisis.

Penting untuk merancang metode khusus penyampaian program kepemudaan melalui pengajaran dan pembelajaran baru dengan penggunaan teknologi modern akan memainkan peran penting dalam mengembangkan dan memberdayakan kaum muda Indonesia yang terkena dampak pandemi Corona. 

“Seribu orang tua hanya bisa bermimpi, tapi seorang pemuda mampu mengubah dunia.” [Soekarno]

WFH/WFA ASN : REVOLUSI EFISIENSI ATAU SEKEDAR GIMMICK POLITIK DIGITALISASI??

WFH/WFA ASN Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 2 Tahun 2025 dan PermenPAN-RB No. 4 Tahun 2025, memberikan ruang bagi A...