![]() |
[By : ANGGGI DWI PUTRA, S.H] |
Implikasi pandemi Covid-19 berdampak antara lain terhadap
perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan
peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya
Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional,
dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta
pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak
Perpu juga mengantisipasi bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula
terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai
aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah
dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan
antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Strategi Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil
kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian
nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi
yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN khususnya dengan melakukan peningkatan
belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan
perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor
keuangan.
Melihat situasi global, dunia sedang kerja keras menghadapi
Covid-19, kondisi ini telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sekaligus guna memberikan landasan
hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan
dan langkah-langkah taktis dan strategis dalam waktu yang sangat segera. Kita
semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama.
Langkah Yang
Harus Dilakukan
Selayaknya langkah preventif juga patut kita apresiasi dimana
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan
kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah
covid-19. Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman
mati. Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah covid-19. Untuk
itu agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara cepat dan responsif.
Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama. Walau dalam Perppu
ini segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.
Itikad baik menjadi landasan utama.
Sekarang yang perlu dipacu adalah stimulus ekonomi setelah
dikeluarkannya Perppu 1/2020, secara cepat, nyata, responsif terhadap sektor
keuangan dan transparan. Stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah melalui
Perppu 1/2020 harus dibarengi dengan kebijakan fiskal dan moneter yang memadai
dan sesuai. Hal ini agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektivitas dari
kebijakan tersebut semakin cepat dan nyata. Sekaligus ada skema teknis dan alur
distribusi angaran untuk sektor-sektor yang terdampak seperti sektor kesehatan,
sosial, ekonomi, dan sektor strategis lain, juga harus dialokasikan dengan data
yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian
karena Covid-19, sehingga bisa tepat sasaran.
Dengan Perppu, tidak ada alasan Pemerintah tidak responsif
terhadap sektor keuangan. Dikarenakan sektor keuangan menjadi salah satu sektor
yang paling tertekan karena merebaknya Covid-19. Ini antisipasi dimana nilai
rupiah begitu tertekan sebagai akibat Pemerintah menghadapi kendala yang
multidimensional sehingga berkesan lamban menangani Covcid-19. Akibatnya
berbagai indikator seperti nilai rupiah, menunjukkan penurunan signifikan,
bahkan di bawah nilai fundamentalnya. Tidak sedikit investor yang melepas
kepemilikan aset-aset keuangan di Indonesia dan akhirnya menekan rupiah dalam
level signifikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar