Senin, 06 April 2020

TUGAS HUKUM LAUT


Sejarah Perkembangan Hukum Laut
Pada abad ke 16 dan ke 17, Negara-negara kuat maritime diberbagai kawasan Eropa saling merebutkan dan memperdebatkan melalui berbagai cara untuk menguasai lautan di dunia ini. Negara-negara tersebut yaiut adalah Negara-negara yang terkenal kuat dan tangguh di lautan yaitu antara Spanyol dan Portugis.
·         Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas thn 1494, ternyata memperoleh tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
·         Konferensi Internasional utama yang membahas masalah laut teritorial ialah “codification conference” (13 Maret – 12 April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi dari 47 negara.
·         Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat tentang batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negaranegara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4 mil.
Setelah perdebatan panjang dan tidak menemukan kata kesepakatan diantara negara-negara yang bersengketa tentang wilayah maritim, maka PBB yang sebelumnya bernama Liga Bangsa-Bangsa mengadakan konfrensi hukum laut pertama pada tahun 1958 dan konfrensi hukum laut yang kedua pada tahun 1960 yaitu yang lebuh dikenal dengan istilah UNCLOS 1 dan UNCLOS 2.[1]
Kekuatiran tentang kemungkinan terjadi permasalahan di laut telah mendorong bangsa-bangsa untuk membuat peraturan. Peraturan-peraturan tentang hukum laut sudah cukup lama ada. Pada abad ke-12 telah dikenal Hukum Laut Rhodia. Embrio hukum laut ini bahkan sudah dikenal sejak abad ke-7 di wiyah Laut Tengah (Lex Rhodia). Selain itu dikenal pula hukum laut di wilayah Atlantik yang dihimpun dalam Rolles d’Oleron Demikiam pula di Indonesia sejak lama telah dikenal hukum yang berkaitan dengan laut seperti hukum laut Amanna Gappa di daerah Bugis Sulawesi Selatan sebagai hukum pelayaran dan perdagangan.[2]
Keinginan Portugis dan Spanyol ternyata tidak berjalan mulus karena ditentang oleh negara-negara lain seperti Inggris dan Belanda. Klaim negara-negara atas lautan merupakan upaya untuk memperluas kedaulatan Negara ke arah laut. Pertama-tama perluasan itu sejauh 3 mil laut. Konsep perluasan kedaulatan negara di laut sejauh 3 mil pertama kali diperkenalkan oleh Cornelius van Bynkershoek melalui buku Dominio Marts pada tahun 1702. Suatu negara dapat memperluas kedaulatan ke laut sampai ke kapal-kapal di laut sejauh tembakan meriam.  Jangkauan tembakan meriam pada abad ke-18 rata-rata sejauh 3 mil.
Hukum laut modern berawal pada saat proklamasi Presiden Amerika Serikat, Truman, pada tanggal 28 September 1945 yang mengemukakan dua hal pokok.Pertama, klaim mengenai landas kontinen; dan kedua, tentang perikanan pantai yang dikenal dengan Presidential Proclamation Concerning Coastal Fisheries in Certain Areas of the High Seas. Proklamasi Truman berisikan ketentuan tentang pembentukan zona konservasi di kawasan laut lepas tertentu yang bersambung dengan pantai Amerika Serikat. Proklamasi Truman ini memberi angin segar bagi negara-negara lain untuk melakukan perlindungan.[3]
Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut.
Dan penerapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat1).
Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garis batas terliat ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batass ekonomi eksklusif antar negar yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harus dicantumkan pada pea dengan sekala yang memadai untuk menentukan posisi nya (Pasal 75 Ayat 1).
Ketiga, untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penentuan batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1).
Konvensi Hukum Laut Internasional memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia diluar 200 mil laut, karena secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen diluar 200 mil laut.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu,
§  Perairan Pedalaman (Internal waters),
§  Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
§  Laut Teritorial (Teritorial waters),
§  Zona tambahan ( Contingous waters),
§  Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
§  Landas Kontinen (Continental shelf),
§  Laut lepas (High seas),
§  Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
§  Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam) garis pangkal. Di kawasan ini Negara memiliki kedaulatan penuh, sama seperti kedaulatan Negara di daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak lintas damai di kawasanini.
§  Laut Teritorial
Laut territorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal yang melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan Negara penuh termasuk atas ruang udara diatasnya. Hak lintas damai adalah menurut konvensi hukum laut 1982 adalah hak untukmelintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban Negara pantai.
§  Zona Tambahan
Zona tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini kekuasaan Negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan beacukai, fiscal, imigrasi, dan perikanan.
§  Landas Kontinen
Landas kontinen meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorial, sepanjang wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari lebar laut territorial hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil lautdari garis ke dalaman 2,500 meter.
§  Zona Ekonomi Eksklusif
ZEE adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut gari spangkal. Di zonaini Negara pantai memiliki hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi SDA serta yuridiksi tertentu terhadap:
Ø  Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi bangunan
Ø  riset ilmiah ke lautan
Ø  perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
§  Laut Lepas
Laut lepas kawasan ini adalah laut yang tidak masuk dalam kawasan-kawasan laut sebagaimana yang telah disebut kandiatas. Terhadap kawasan laut lepas berlaku prinsip kebebasan dalam batas-batas hukum internasional, seperti kebebasan berlayar, penerbangan, memasang kabel dan pipa, kebebasan menangkap ikan, juga penelitian ilmiah.
§  Dasar Laut Samudra Dalam (sea bed area)
Dasar laut samudra dalam adalah kawasan dasar laut yang tidak terletak dalam yuridiksi Negara mana pun. Satu kemajuan sangat berarti diperoleh oleh Negara-negara dikawasan ini yaitu dengan diakuinya prinsip warisan bersama umat manusia serta terbentuknya badan otorita hukum laut internasional sebagai tindak lanjutnya kemjuannya adalah siapa pun yang mengeploitasi kawasan tersebut harus memberikan kontribusi 1%-7% kepada massyarakat internasional yang dibayar melalui badan otorita hukum laut internasional.
§  Wilayah Laut Indonesia dan Beberapa Permasalahan Hukumnya
Sebagai Negara kepulauan Indonesia termasuk Negara yang paling diuntungkan dengan keberadaan UNCLOS. Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang sangat signifikan dengan diakuinya hak Negara kepulauan untuk menarik garis dasar lurus kepulauan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pualu terluar. Perairan yang semula laut bebas berubah menjadi perairan kepulauan. Perairan Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km. Ini berarti wilayah laut Indonesia lebih luas dari dua setengah kali luas daratannya.[4]
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur juga pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.[5]





DAFTAR PUSTAKA

Resume Hukum Laut Internasional “Prinsip-Prinsip Pengukuran Laut dan Sejarah Rezim-Rezim Hukum Laut
Budiman N.P.D Sinaga “Aspek Hukum Maritim, Minyak, dan Gas Bumi”
Linggom Sibarani ”Prinsip-prinsip Pengukuran Laut”.
United Nation Convention for the Law of the Sea 1982
Kusumaatmadja, Mochtar & Etty R. Agoes.  Pengantar Hukum Internasional. Pt Alumni . 2003 . Bandung



[1] Resume Hukum Laut Internasinoal, Prinsip-Prinsip Pengukuran Laut dan Sejarah Rezim-Rezim Hukum Laut
[2] Budiman N.P.D Sinaga, Aspek Hukum Maritim, Minyak, dan Gas Bumi
[3] Linggom Sibarani, Prinsip-prinsip Pengukuran Laut.
[4] United Nation Convention for the Law of the Sea 1982
[5] Kusumaatmadja, Mochtar & Etty R. Agoes.  Pengantar Hukum Internasional. Pt Alumni . 2003 . Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...