Pada
abad ke 16 dan ke 17, Negara-negara kuat maritime diberbagai kawasan Eropa
saling merebutkan dan memperdebatkan melalui berbagai cara untuk menguasai
lautan di dunia ini. Negara-negara tersebut yaiut adalah Negara-negara yang
terkenal kuat dan tangguh di lautan yaitu antara Spanyol dan Portugis.
·
Spanyol dan Portugis yang menguasai
lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas thn 1494, ternyata memperoleh
tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
·
Konferensi Internasional utama yang
membahas masalah laut teritorial ialah “codification conference” (13 Maret – 12
April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi
dari 47 negara.
·
Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat
tentang batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari
negaranegara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut
teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4 mil.
Setelah
perdebatan panjang dan tidak menemukan kata kesepakatan diantara negara-negara
yang bersengketa tentang wilayah maritim, maka PBB yang sebelumnya bernama Liga
Bangsa-Bangsa mengadakan konfrensi hukum laut pertama pada tahun 1958 dan
konfrensi hukum laut yang kedua pada tahun 1960 yaitu yang lebuh dikenal dengan
istilah UNCLOS 1 dan UNCLOS 2.[1]
Kekuatiran
tentang kemungkinan terjadi permasalahan di laut telah mendorong bangsa-bangsa
untuk membuat peraturan. Peraturan-peraturan tentang hukum laut sudah cukup lama
ada. Pada abad ke-12 telah dikenal Hukum Laut Rhodia. Embrio hukum laut ini bahkan
sudah dikenal sejak abad ke-7 di wiyah Laut Tengah (Lex Rhodia). Selain itu dikenal
pula hukum laut di wilayah Atlantik yang dihimpun dalam Rolles d’Oleron Demikiam
pula di Indonesia sejak lama telah dikenal hukum yang berkaitan dengan laut seperti
hukum laut Amanna Gappa di daerah Bugis Sulawesi Selatan sebagai hukum pelayaran
dan perdagangan.[2]
Keinginan
Portugis dan Spanyol ternyata tidak berjalan mulus karena ditentang oleh
negara-negara lain seperti Inggris dan Belanda. Klaim negara-negara atas lautan
merupakan upaya untuk memperluas kedaulatan Negara ke arah laut. Pertama-tama
perluasan itu sejauh 3 mil laut. Konsep perluasan kedaulatan negara di laut
sejauh 3 mil pertama kali diperkenalkan oleh Cornelius van Bynkershoek melalui
buku Dominio Marts pada tahun 1702. Suatu negara dapat memperluas kedaulatan ke
laut sampai ke kapal-kapal di laut sejauh tembakan meriam. Jangkauan tembakan meriam pada abad ke-18
rata-rata sejauh 3 mil.
Hukum
laut modern berawal pada saat proklamasi Presiden Amerika Serikat, Truman, pada
tanggal 28 September 1945 yang mengemukakan dua hal pokok.Pertama, klaim
mengenai landas kontinen; dan kedua, tentang perikanan pantai yang dikenal
dengan Presidential Proclamation Concerning Coastal Fisheries in Certain Areas
of the High Seas. Proklamasi Truman berisikan ketentuan tentang pembentukan
zona konservasi di kawasan laut lepas tertentu yang bersambung dengan pantai
Amerika Serikat. Proklamasi Truman ini memberi angin segar bagi negara-negara
lain untuk melakukan perlindungan.[3]
Konvensi
Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, pertama
mengenai laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk mengukur lebar laut
teritorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan
teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis
batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut.
Dan
penerapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan
atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala
yang memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat1).
Kedua,
untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garis batas terliat ZEE dan
penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang
ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batass ekonomi eksklusif antar
negar yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harus dicantumkan
pada pea dengan sekala yang memadai untuk menentukan posisi nya (Pasal 75 Ayat
1).
Ketiga,
untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan
penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penentuan batas landas
kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan
(adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang
memadai untuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1).
Konvensi
Hukum Laut Internasional memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan
tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari
garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil
laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan
submission ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia diluar 200 mil laut,
karena secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan
memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas
landas kontinen diluar 200 mil laut.
Konvensi
PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi
pegaturan (regime) hukum laut yaitu,
§ Perairan
Pedalaman (Internal waters),
§ Perairan
kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk
pelayaran internasional,
§ Laut
Teritorial (Teritorial waters),
§ Zona
tambahan ( Contingous waters),
§ Zona
ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
§ Landas
Kontinen (Continental shelf),
§ Laut
lepas (High seas),
§ Kawasan
dasar laut internasional (International sea-bed area).
§ Perairan
Pedalaman
Perairan
pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam) garis pangkal. Di
kawasan ini Negara memiliki kedaulatan penuh, sama seperti kedaulatan Negara di
daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak lintas damai di kawasanini.
§ Laut
Teritorial
Laut
territorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal yang
melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan Negara penuh termasuk atas
ruang udara diatasnya. Hak lintas damai adalah menurut konvensi hukum laut 1982
adalah hak untukmelintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai
tidak mengganggu keamanan dan ketertiban Negara pantai.
§ Zona
Tambahan
Zona
tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak
melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini kekuasaan Negara terbatas
untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan beacukai, fiscal,
imigrasi, dan perikanan.
§ Landas
Kontinen
Landas
kontinen meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area dibawah permukaan
laut yang terletak diluar laut territorial, sepanjang wilayah daratan hingga
pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari lebar
laut territorial hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil
lautdari garis ke dalaman 2,500 meter.
§ Zona
Ekonomi Eksklusif
ZEE
adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut gari spangkal. Di
zonaini Negara pantai memiliki hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluan
eksplorasi dan eksploitasi SDA serta yuridiksi tertentu terhadap:
Ø Pembuatan
dan pemakaian pulau buatan, instalasi bangunan
Ø riset
ilmiah ke lautan
Ø perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut.
§ Laut
Lepas
Laut
lepas kawasan ini adalah laut yang tidak masuk dalam kawasan-kawasan laut
sebagaimana yang telah disebut kandiatas. Terhadap kawasan laut lepas berlaku
prinsip kebebasan dalam batas-batas hukum internasional, seperti kebebasan
berlayar, penerbangan, memasang kabel dan pipa, kebebasan menangkap ikan, juga
penelitian ilmiah.
§ Dasar
Laut Samudra Dalam (sea bed area)
Dasar
laut samudra dalam adalah kawasan dasar laut yang tidak terletak dalam
yuridiksi Negara mana pun. Satu kemajuan sangat berarti diperoleh oleh
Negara-negara dikawasan ini yaitu dengan diakuinya prinsip warisan bersama umat
manusia serta terbentuknya badan otorita hukum laut internasional sebagai
tindak lanjutnya kemjuannya adalah siapa pun yang mengeploitasi kawasan
tersebut harus memberikan kontribusi 1%-7% kepada massyarakat internasional
yang dibayar melalui badan otorita hukum laut internasional.
§ Wilayah
Laut Indonesia dan Beberapa Permasalahan Hukumnya
Sebagai
Negara kepulauan Indonesia termasuk Negara yang paling diuntungkan dengan
keberadaan UNCLOS. Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang sangat signifikan
dengan diakuinya hak Negara kepulauan untuk menarik garis dasar lurus kepulauan
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pualu terluar. Perairan yang
semula laut bebas berubah menjadi perairan kepulauan. Perairan Indonesia
bertambah sekitar 2,7 juta Km. Ini berarti wilayah laut Indonesia lebih luas
dari dua setengah kali luas daratannya.[4]
Konvensi
Hukum Laut 1982 mengatur juga pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari
kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan
laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona
ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif,
misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut.
Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara
manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan
umat manusia.[5]
DAFTAR PUSTAKA
Resume Hukum
Laut Internasional “Prinsip-Prinsip
Pengukuran Laut dan Sejarah Rezim-Rezim Hukum Laut”
Budiman N.P.D
Sinaga “Aspek Hukum Maritim, Minyak, dan
Gas Bumi”
Linggom Sibarani
”Prinsip-prinsip Pengukuran Laut”.
United Nation Convention for the Law of the Sea 1982
Kusumaatmadja,
Mochtar & Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Pt Alumni
. 2003 . Bandung
[1] Resume Hukum Laut Internasinoal, Prinsip-Prinsip Pengukuran Laut dan Sejarah
Rezim-Rezim Hukum Laut
[5] Kusumaatmadja, Mochtar & Etty
R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Pt Alumni . 2003 . Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar