![]() |
[Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H] |
Secara harfiah, lockdown sendiri dapat diartikan kuncian atau
mengunci. Lockdown merupakan protokol untuk mengisolasi suatu wilayah agar
populasi di dalamnya tidak keluar dari wilayah tersebut. Protokol ini bersifat
temporer dan bisa dicabut sewaktu-waktu, jika kondisi dianggap telah membaik.
Merujuk pada definisi kamus Merriam Webster, lockdown artinya
ialah mengurung warga atau sebagian warga untuk sementara demi menjaga
keamanan. Lockdown juga diartikan sebagai tindakan darurat ketika orang-orang
dicegah meninggalkan atau memasuki suatu kawasan untuk sementara, demi menghindari
bahaya. Sedangkan menurut Oxford University Press, pengertian lockdown adalah
sebuah perintah resmi untuk mengendalikan pergerakan orang atau kendaraan di
dalam suatu wilayah karena adanya situasi berbahaya.
Lindsay Wiley, Profesor Hukum dan Etika Kesehatan Publik dari
Washington College berpendapat bahwa istilah lockdown yang selama ini sering
digunakan pers dalam memberitakan isu corona bukan istilah teknis yang punya
arti spesifik. Wiley mengatakan, lockdown dalam perspektif kesehatan publik
jika merujuk apa yang sudah China dan Italia lakukan adalah upaya menciptakan
sebuah karantina geografis, atau dikenal juga sebagai cordon sanitaire yang
berarti membuat sebuah pembatas dan mencoba untuk menghentikan orang untuk
masuk atau keluar (dari sebuah wilayah tertentu) dengan pengecualian untuk
pengiriman barang atau orang untuk menjaga keperluan penting.
Pada intinya, lockdown merupakan sebuah kebijakan pengamanan
terhadap sebuah ancaman (dalam hal ini penyebaran virus corona). Kebijakan ini
harus lengkap dengan jaminan keamanan dan keperluan sosial untuk warga, seperti
suplai makanan, kesehatan, pendidikan dan hal penting lainnya meskipun sedang
diisolasi.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebetulnya tidak
ditemukan padanan dari istilah lockdown ini namun menurut Menko Polhukam Mahfud
Md, dalam bahasa resmi hukum Indonesia dikenal adanya istilah Karantina Wilayah sebagimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU tersebut diebutkan ‘Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya
mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko
kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat,” kemudian dalam ayat 2-nya, mengatakan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan
ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh
radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan
yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau
lintas negara.
Dalam UU No. 6 tahun 2018 diatur beberapa jenis karantina
diantaranya Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu
ada juga yang disebut dengan Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 49.
Karantina Rumah diatur dalam Pasal 50, 51 dan 52, Karantina Rumah
dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini
meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina
tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara.
Karantina Wilayah diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55. Karantina
jenis Inilah yang sering dipersamakan dengan lockdown berdasarkan kemiripan
karakter dan mekanismenya. Syarat pelaksanaan karantina wilayah harus ada
penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah
untuk menangani wabah ini. Wilayah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga
oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi,
dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Karantina Rumah Sakit diatur Pada Pasal 56, 57 dan 58 karantina
ini dilakukan kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu
atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan
mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Pembatasan sosial (Social Distancing) skala besar yang sekarang
telah diterapkan pemerintah pusat dan daerah diatur di pasal 59. Pembatasan
sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan
mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. Paling
sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan
dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. Ini yang minimal. Yang
lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat
hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah
orang banyak berkumpul.
Selain UU Karantina Kesehatan tersebut, terdapat juga ketentuan
lain, yakni Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit , yang dalam
Pasal 1 huruf a, menyebutkan Wabah penyakit menular adalah kejadian
berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya
meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah
tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka. Pada furuf b-nya mengatakan,
sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang
mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan
wabah.
Dalam kondisi penularan suatu penyakit meningkat secara nyata, maka
Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menyebutkan, Menteri menetapkan daerah tertentu
dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah, selanjutnya
dalam ayat 2, bahwa Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sedangkan dalam ayat 3-nya, mengatakan Tata cara
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Syarat utama untuk dapat dilakukan Karantina Wilayah adalah
penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal
ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.
Sebagaimana diuraikan dalam Bab IV tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Pasal 10 sampai 14 UU No. 6 Tahun 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar