Minggu, 05 April 2020

MAKALAH ILMU NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Merujuk teori ketatanegaraan klasik yang dikemukakan Aristoteles, konsep negara hukum (rule of law) merupakan pemikiran yang dihadapkan (contrast) dengan konsep rule of man. Dalam modern constitutional state, salah satu ciri negara hukum (the rule of law atau rechtsstaat) ditandai dengan pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern.
pembagian atau pemisahan kekuasaan adalah salah satu elemen penting teori negara hukum Eropa Kontinental, Hadirnya ide pembatasan kekuasaan itu tidak terlepas dari pengalaman penumpukan semua cabang kekuasaan negara dalam tangan satu orang sehingga menimbulkan kekuasaan yang absolut. Misalnya perkembangan dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan Inggris, raja pernah begitu berkuasa karena menggabungkan tiga cabang kekuasaan negara (law-giver, the executor of the law, and the judge) dalam satu tangan. Karena itu, sejarah pembagian kekuasaan negara bermula dari gagasan pemisahan kekuasaan ke dalam berbagai organ agar tidak terpusat di tangan seorang monarki (raja absolut).
Negara Hukum Dan Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif danlegislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuaihukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Negara Hukum dan Demokrasi
Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum suatu Negara menentukan kualitas demokrasinya. Artinya, Negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan Negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis (Mahfud MD, 1999: 53).
Secara historis tercatat bahwa prinsip demokrasi lahir sebagai saudara kembar dari prinsip hukum dalam negara-negara modern. Ketika gagasan demokrasi muncul kembali setelah tenggelam karena takluknya Romawi terhadap Eropa Barat, maka pemunculan itu diikuti oleh prinsip hukum sebagai prosedur untuk memproses aspirasi rakyat dan prosedur untuk menegakkannya. Jadi dapat diketahui bahwa revolusi Prancis yang merupakan tonggak berdirinya demokrasi sekaligus disusul pula dengan lahirnya negara hukum. Jadi demokrasi dan hukum itu lahir dari ibu kandung yang sama (Mahfud MD, 1999: 176).
Demokrasi identik dengan kebebasan dalam arti yang sangat longgar. Bebas dalam berfikir, berbuat, memilih, dan sebagainya. Pemahaman seperti ini yang membuat para pakar politik seperti dalam pengembaraan yang tak berujung. Seperti meminum air laut, bertambah banyak kita meminumnya, kita justru bertambah haus. Bertambah serius kita membahas demokrasi, bertambah tinggi rasa penasaran kita akan batas ide yang seolah-olah tak bertepi ini. Karena demikian luasnya kemungkinan yang dijanjikan oleh demokrasi, membuat setiap orang merasa berhak untuk secara bebas mengutakan isi hatinya. Orang akan sangat gampang terlempar dari pengertian demokrasi, dan tergelincir ke prinsip liberalisasi (Imawan, 1999: 218-219). Karena ide demokrasi sangat bersifat universal, tidak beroperasi di ruang hampa dan berinteraksi dengan perharapan, pengamalan, dan kondisi sosiologis suatu bangsa (Imawan, 1999: 112). Dengan alasan tersebut sudah menjadi jelas bahwa demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakti sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda di antara pemakai-pemakainya bagi peranan Negara (Mahfudz MD, 1999: 6-7)
Untuk implementasi ke dalam sistem pemerintahan demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam. Pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kedua,sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh supremasi parlemen namun pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan. Ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen. Di sementara Negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dan perlementer seperti yang, antara lain, dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di Prancis atau di Indonesia berdasarkan UUD 1945 (Mahfudz MD, 1999: 6-7).
Kuntowijoyo membagi demokrasi menjadi 5 macam yaitu; Pertama,Demokrasi Politik, di mana keberhasilan pembangunan politik menuju masyarakat industrial dapat diukur dengan pembentukan sistem yang legal-rasional. Perangkat (birokrasi, kekuasaan) dan mekanisme politik legal rasional merupakan salah satu syarat internal dalam menghadapi perdagangan bebas. Kedua, Demokrasi sosial, dimana dimaksudkan bagaimana menanggulangi kemiskinan absolut dan kesenjangan natural. Jika dikaitkan dengan konsep Islam sejalan misalnya Q.S An-Nahl : 71 yang berisi pesan. 1). Kelebihan seseorang atas lainnya adalah sunatullahyang takkan berubah. 2). Seruan untuk membagi rezeki (distributive justice). Kaidah pertama bersifat individualisme. Tetapi, kaidah kedua bersifat kolektivisme. Di mana, Islam berdiri diantara keduanya. Ketiga, Demokrasi Ekonomi (productive justice), di mana berusaha untuk menghilangkan kesenjangan struktural. Keempat, Demokrasi Kebudayaan, dipahami dalam arti kebudayaan itu pada dasarnya adalah unik (satu-satunya), pertikular, hanya berlaku di satu tempat dan satu waktu. Karena itu berciri-ciri khusus, identitas, dan kepribadian.
 Budaya dapat pula menimbulkan penyakit, seperti tidak konsisten, diskriminasi, konflik, kontradiksi dan etnosentrisme. Kelima,Demokrasi Agama, dimaknai sebagai hubungan antara Negara dan agama, hubungan antaragama, hubungan intra agama, dan hubungan agama dengan kebudayaan.
1.      Pengertian Negara Hukum Dan Demokrasi
a.      Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum, adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Tipe Negara Hukum, Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hukum timbul ebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-rajayang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu:
a. tipe Negara Hukum Liberal, Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya Negara berstatus pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
b. tipe Negara Hukum Formil, Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratisyang berlandaskan Negara hukum.
c. tipe Negara Hukum Materiil, Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
Prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia
Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi,yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip negara hukum meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun, dan
  • legalitas dalam arti hukum.
Perwujudan Negara Hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hokum timbul ebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-rajayang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
a. tipe Negara Hukum Liberal, Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki suopaya Negara berstatus pasif artinya abhwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaumLiberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum. 
b. tipe Negara Hukum Formil, Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratisyang berlandaskan Negara hukum.
c. tipe Negara Hukum Materiil, Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegarayang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

b.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif, yudikatif  dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih ( mempunyai hak pilih ). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih  kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

  
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...