Kamis, 30 April 2020

DAMPAK PANDEMI TERHADAP INVESTASI MASA DEPAN (PEMUDA)

Oleh : Anggi Dwi Putra, S.H

“History has always been shaped by the power of youth." [Daisaku Ikeda]

Kutipan kalimat tokoh nasional Jepang diatas memberikan semangat bahwa, Sejarah besarnya Negara Republik Indonesia di masa depan, ditentukan oleh pemudanya saat ini. 

Coronavirus telah menjadi pandemi, menyebar melalui masyarakat dan melumpuhkan beberapa sektor ekonomi, kaum muda, yang jumlahnya kira-kira seperempat dari populasi Indonesia, secara tidak proporsional menghadapi risiko ekonomi.

sejatinya pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam perekonomian nasional, mengingat mereka merupakan aktor dalam akselerasi pembangunan. Namun demikian, Pemuda adalah elemen masyarakat yang sangat rentan terdampak krisis Corona dalam aspek ekonomi hingga tiga kali lebih mungkin menjadi pengangguran daripada orang dewasa.

Sebagai respon atas penyebaran masif coronavirus ke hampir seluruh daerah, banyak perusahaan swasta, organisasi dan institusi pemerintah membatalkan kegiatan, menyetop produksi sementara, menerapkan “work from home” bagi karyawan. Banyak Kota dan kabupaten bahkan mengambil langkah-langkah penting untuk mencoba dan mengurangi tingkat penyebarannya, termasuk melarang pertemuan atau acara besar, menutup sekolah, membatasi masuk, dan bahkan mendirikan zona pembatasan masyarakat melalu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Lebih jauh, ancaman virus corona mempengaruhi perilaku sosial, termasuk karantina diri dan jarak fisik antar individu masyarakat, membatasi publik dan kontak antarpribadi.

Dampak negatif terhadap ekonomi sangat jelas terasa, pada pekerja muda dan usaha kecil menengah yang cenderung signifikan. Menurut International Labor Organization, pengangguran kaum muda secara global mengalami kenaikan saat terjadi krisis.

Kaum muda cenderung bekerja dalam pekerjaan musiman, temporer, informal, dan lebih cenderung untuk pekerjaan freelance atau paruh waktu tanpa diberikan tunjangan kesehatan atau cuti berbayar. Kondisi ini membuat kaum muda lebih rentan terhadap pemotongan pekerjaan atau kontrak, pemberhentian hubungan kerja secara sepihak, dan selanjutnya mengalami pengangguran jangka panjang.

Terlebih lagi, pekerja muda banyak mengisi sektor pekerjaan dengan keterammpilan rendah di ritel dan sektor jasa pelayanan (termasuk perhotelan, bisnis makanan dan cafe) yang sangat rentan terdampak Corona.

Persentase pemuda laki-laki yang bekerja lebih besar daripada perempuan, dan lebih dari separuh pemuda bekerja berada pada kelompok umur 19-24 tahun dan 25-30 tahun. Selain itu, masih terdapat pemuda usia 16-18 tahun yang bekerja, padahal usia tersebut masih termasuk usia sekolah.

Pemuda yang terlibat dalam kegiatan ekonomi cukup tinggi, hal ini dinyatakan dengan nilai Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Artinya, sekitar tiga dari lima pemuda sedang bekerja, mempersiapkan pekerjaan, atau mencari pekerjaan.

Isu Pengangguran kaum muda ini menjadi satu konsen dan fokus pemerintah melalui serangkaian kebijakan dan program untuk mendukung kaum muda mengatasi goncangan jangka pendek dari coronavirus.

Pemerintah, swasta dan masyarakat harus bergerak seirama menyelamatkan pemuda agar visi bonus demografi bisa tercapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Apapun kondisi akibat Pandemi Corona, program dan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pemuda harus tetap berjalan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Alokasi Anggaran Negara harus memprioritaskan pembangunan pemuda sebagai salah satu aset masa depan republik ini.

Langkah bersama dengan sektor swasta, BUMN, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, dalam program pengembangan dan pemberdayaan kaum muda diarahkan untuk membuka akses pemuda menjangkau sumber daya secara digital untuk dengan cepat mendapatkan keterampilan baru dan mendapatkan penghasilan ekonomi secara mandiri.

Disisi lain, Kemenpora, sebagai core lembaga pemerintah dalam pembangunan kepemudaan dan olahraga nasional Indonesia, harus berfokus pada penanganan pandemi Corona pasca krisis, yakni memastikan program pengembangan dan pemberdayaan pemuda tetap berjalan maksimal. 

Krisis pandemi Corona memang akan meninggalkan dampak, tapi tidak sampai menghambat, justru melahirkan inovasi dan kreasi baru dalam menstimulasi program dan kebijakan pemerintah di bidang kepemudaan dengan satu atau ribuan cara lain.

Pendidikan, pengembangan potensi kewirausahaan dan pemberdayaan pemuda diarahkan untuk dapat membantu generasi muda bisa tetap berkarya dan survive menghadapi kesulitan, stres, ketakutan dan kehilangan pekerjaan selama dan setelah krisis.

Penting untuk merancang metode khusus penyampaian program kepemudaan melalui pengajaran dan pembelajaran baru dengan penggunaan teknologi modern akan memainkan peran penting dalam mengembangkan dan memberdayakan kaum muda Indonesia yang terkena dampak pandemi Corona. 

“Seribu orang tua hanya bisa bermimpi, tapi seorang pemuda mampu mengubah dunia.” [Soekarno]

Selasa, 21 April 2020

TIBA SAATNYA RAKYAT MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN NEGARA


“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya”.(HR. Bukhari Muslim)

By: ANGGI DWI PUTRA, S.H
Bahwa setiap kita adalah pemimpin, siapapun kita, apakah kita sebagai presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati, staf/pelaksana, kepala seksi maupun kepala kantor adalah merupakan pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Dalam konteks seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.
Negara merupakan suatu titik di mana orang-orang meletakkan harapan dan cita-cita bersama. Pada titik inilah, orang-orang bersepakat untuk mengatur dan menata kehidupan dalam upaya mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Pandangan bahwa negara sebagai perwujudan kontrak sosial, adalah buah dari pengalaman panjang manusia mengarungi peradaban di mana di dalamnya terjadi benturan dan chaos. Berangkat dari pengalaman tersebut, maka kehadiran negara sepatutnya menjadi solusi sistematis bagi problem yang di hadapi oleh masyarakat penghuni negara, yang kemudian disebut rakyat.
Demikian pula dengan pemerintah. Selaku penyelenggara negara, amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya adalah memastikan bahwa negara sebagai sebuah solusi sistematis dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hadir memenuhi harapan dan cita-cita rakyatnya.
Kewajiban pemerintah ialah mencarikan jalan untuk mewujudkan tujuan bernegara yang bermuara pada kesejahteraan rakyat dalam arti yang sesungguhnya. Bukan kesejahteraan segelintir orang yang merupakan bagian dari jejaring oligarki. Kartel yang hanya bermain-main dengan kekuasaan dan kesemena-menaan.
Seperti juga halnya dengan kebijakan pemerintah belakangan ini. Sangat jauh dari pro kepada rakyat. Sangat-sangat menjengkelkan rakyat, bahkan melukai hati rakyat. Sebab kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang jauh dari harapan dan kepatutan.
Sementara itu, dikala kebijakan yang dibuat tidak lagi berpihak pada rakyat. Bahkan malah mengkhianati rakyat. Merugikan dan membikin susah hidup rakyat. Namun pemerintah sebagai pembuat kebijakan itu mengaku-ngaku sebagai pemerintah yang pro rakyat, dengan sederet pencitraan yang dibangun di atas pondasi seolah-olah memihak kepada rakyat.
Dalam konteks yang sama, janji-janji tidak kunjung dipenuhi. Pada saat ini pula, patut rasanya rakyat tidak sabar menahan kata yang harusnya tak perlu keluar jika penguasanya layak. Kekesalan rakyat yang memuncak dapat mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan, pembangkangan, dan perlawanan rakyat yang maha dasyat nantinya.
Seorang pemimpin akan dipertanyakan atas kepemimpinannya. Apakah dalam kekuasaannya, negara membawa maslahat atau malah sebaliknya menjadi mudarat bagi rakyatnya?
Sebagaimana syari’ah, negara juga memiliki tujuan. Dan tujuan dari sebuah negara adalah untuk mencapai maslahat. Membuat masyarakatnya adil dan makmur. Demikian pula yang diamanahkan oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Ketika seorang penguasa yang dengan kekuasaannya memerintah negara, namun kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak berpihak pada kepentingan rakyat, maka pemerintahan semacam itu bukanlah pemerintahan yang membawa negara kepada maslahat atau kebaikan kepada rakyat sebagai sebuah maqasid atau tujuan bernegara.
Telah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengingatkan penguasa. Tujuannya, agar penguasa menyadari bahwa apa yang dilakukan dengan pemerintahannya saat ini adalah keliru. Bahwa bahtera bernama Indonesia ini harus kembali diarahkan ke tujuan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai perintah konstitusi negara.
Ibaratnya dalam sholat berjamaah, ketika imam lupa atau salah, maka makmum harus mengingatkan dengan kode subhanallah. Saat ini, pemerintah merasa tidak ada yang salah dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Atas nama perubahan, pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang wajib kita pertanyakan. Kepada siapa pemerintah ini berpihak?
Rakyat sebagai makmum, wajib hukumnya mengingatkan kesalahan penguasa dengan kode berupa kritikan. Kritikan yang dimaksud merupakan perubahan ke arah mana?  Perubahan untuk siapa?  Apakah ia perubahan yang membawa perbaikan atau pengrusakan?  Apakah akan membawa maslahat atau mudarat?
Suatu perubahan atau islah, yang membawa kita ke arah maslahat, ke arah perbaikan. Jika ada perubahan yang pada kenyataannya membawa kepada mudarat, yang membawa kerusakan, maka itu bukanlah perubahan, melainkan pengrusakan. Mudarat yang mengatasnamakan perubahan.
Seorang penguasa, atau sebuah pemerintahan seharusnya berlaku adil. Sebab perilaku adil mendekatkan penguasa kepada taqwa. Adil itu, seharusnya sudah dimulai sejak dari pikiran. Sejak dari kata-kata. Sebab dusta pemimpin terhadap rakyatnya adalah penghianatan yang sangat menyakitkan.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil. Sungguh Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS/4:58).

Realita yang kita hadapi saat ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan, untuk menentukan arah perjalanan politik. Arah tujuan bernegara kita di tahun mendatang. Bahwa jika kita menginginkan perubahan yang benar-benar perubahan dalam arti islah. Untuk mencapai maslahat dan perbaikan.
Sudah saatnya kita sebagai rakyat, harus berani meminta pertanggung jawaban dari seorang pemimpin negara atas kepemimpinannya. Tujuanya, agar perubahan memberi itu dapat memberikan maslahat. Kebaikan kepada seluruh rakyat.

Kamis, 16 April 2020

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN [TEKPER] SEJARAH, DASAR DAN FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H


A.    
Sejarah Singkat Hierarki Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Berbicara peraturan perundang-undangan di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari masalah hierarkinya. Mengapa??
Hal ini Dikarenakan hierarki Peraturan Perundang-undangan ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kekuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Semakin tinggi levelnya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah peraturan perundang-undangan tersebut untuk dikalahkan.
Dalam sejarahnya, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan meski tidak drastis. “Yah..mirip-miriplah kayak klasemen English Premier League sebelum adanya Leicester City.” Hehehe…..
Hierarki peraturan perundang-undangan pertama kali muncul meski secara tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan beberapa hari setelah kita merdeka. Pada saat itu, ada tiga jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan Peraturan Pemerintah. Belum terlihat hierarkinya namun dapat dilihat bahwa posisi Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang dan PERPU. Ini karena Peraturan Pemerintah merupakan suatu jenis peraturan yang dibuat untuk menjalankan Undang-Undang. Ini cikal bakal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan pertama hierarki peraturan perundang-undangan dimulai Pasca keluarnya Dekrit Presiden tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1959. Presiden mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 2262/HK/1959 yang berisikan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Perubahan kedua pada tanggal 9 Juni 1966, klasemen peraturan perundang-undangan diubah melalui (Ketetapan MPR) Nomor: V/MPR/1973. Perubahan ketiga terjadi Pasca reformasi 1998, tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Ketetapan MPR Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Pada tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan terakhir, terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2011 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a)     UUD 1945
b)     Ketetapan MPR
c)      Undang-Undang / PERPU
d)     Peraturan Pemerintah
e)     Peraturan Presiden
f)       Peraturan Daerah Provinsi
g)     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Nah, hierarki peraturan perundang-undangan inilah yang berlaku sampai dengan saat ini, setidaknya yang menjadi acuan kita hingga sekarang.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, semakin tinggi peraturan perundang-undangan dalam hierarkinya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah untuk dikalahkan. Jadi jangan harap Peraturan Daerah Provinsi bisa mengalahkan Undang-Undang. Beda level. Ini juga sesuai dengan salah satu asas hukum yaitu “lex superior derogat legi inferiori” Yang artinya . . . . . .
(yang tau artinya tulis di kolom komentar yaa)

B.     Dasar Pembuatan Perundang-undangan
Dalam Teknik pembuatan undang-undang ada salah satu asas, yaitu asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik landasan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
“Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis?” Berikut penjelasannya:
1.      Landasan Filosofis (Pancasila)
Landasan filosofi biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah filisofische grondslag. Maksud dari landasan ini yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak dibentuk, maka ia harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup rakyat. peraturan perundang-undangan juga dikatakan memiliki landasan filosofis ketika ia sesuai dengan cita-cita dan filsafat kehidupan bangsa. Jika kita berbicara dalam sudut pandang rakyat Indonesia, maka sebuah peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan filsafat kehidupan bangsa ini, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila.
2.      Landasan Sosiologis (Masyarakat)
Landasan sosiologis. dalam istilah internasional, landasan sosiologis biasa disebut sebagai sociologische groundslag. Maksud dari landasan sosiologis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan yang terdapat di dalamnya harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keyakinan umum, tata nilai dan norma, serta hukum yang ada di tengah masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat dapat di laksanakan.
3.      Landasan Yuridis (Undang-Undang Dasar 1945)
Landasan yuridis biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah rechtsground. Maksud dari landasan ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan. Disisi lain, landasan yuridis juga dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat telah dilaksanakan sesuai kewenangan dari lembaga negara yang hendak mengeluarkannya tersebut.

C.      Fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi pembentukkan peraturan perundang-undangan sangat penting karena negara berdasarkan akan hukum. Tujuan utama pembentukan undang-undang bukan menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau perubahan dalam masyarakat.
Undang-undang modifikasi bertujuan mengubah pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial.
Dengan pembentukkan undang-undang melalui cara modifikasi, maka diharapkan suatu undang-undang dan pembentukannya sesuai dengan tuntutan dan perkembangan Masyarakat.


“Naaaaahhh… Itulah sejarah, dasar dan fungsi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semoga tulisan ini bisa mencerahkan kawan-kawan semua dalam memahami sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia."

Senin, 13 April 2020

GERAK CEPAT DALAM MEMINIMALISIR DAMPAK DARI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020

[By : ANGGGI DWI PUTRA, S.H]

Implikasi pandemi Covid-19 berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak Perpu juga mengantisipasi bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Strategi Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Melihat situasi global, dunia sedang kerja keras menghadapi Covid-19, kondisi ini telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sekaligus guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah taktis dan strategis dalam waktu yang sangat segera. Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

Langkah Yang Harus Dilakukan

Selayaknya langkah preventif juga patut kita apresiasi dimana Ketua KPK Firli Bahuri  mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah covid-19. Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati. Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah covid-19. Untuk itu agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama. Walau dalam Perppu ini segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Itikad baik menjadi landasan utama.
Sekarang yang perlu dipacu adalah stimulus ekonomi setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, secara cepat, nyata, responsif terhadap sektor keuangan dan transparan. Stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah melalui Perppu 1/2020 harus dibarengi dengan kebijakan fiskal dan moneter yang memadai dan sesuai. Hal ini agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektivitas dari kebijakan tersebut semakin cepat dan nyata. Sekaligus ada skema teknis dan alur distribusi angaran untuk sektor-sektor yang terdampak seperti sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan sektor strategis lain, juga harus dialokasikan dengan data yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, sehingga bisa tepat sasaran.
Dengan Perppu, tidak ada alasan Pemerintah tidak responsif terhadap sektor keuangan. Dikarenakan sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang paling tertekan karena merebaknya Covid-19. Ini antisipasi dimana nilai rupiah begitu tertekan sebagai akibat Pemerintah menghadapi kendala yang multidimensional sehingga berkesan lamban menangani Covcid-19. Akibatnya berbagai indikator seperti nilai rupiah, menunjukkan penurunan signifikan, bahkan di bawah nilai fundamentalnya. Tidak sedikit investor yang melepas kepemilikan aset-aset keuangan di Indonesia dan akhirnya menekan rupiah dalam level signifikan.

ILUSTRASI DAN PANDANGAN PENEGAKAN HUKUM DIMASA PANDEMI COVID-19

[Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H]

Perintah kapolri melalui surat telegram dapat dipahami sebagai kebutuhan dalam mendukung upaya pemerintah melawan Covid-19, utamanya penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam masa penerapan PSBB, Kapolri menunjukkan keseriusannya dengan memerintahkan jajarannya untuk menindak potensi kejahatan pasca pengumuman kedaruratan kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah. Saat ini Perintah Kapolri tersebut secara letterlijk menjadi pemahaman jajaran kepolisian, misalnya Kapolda Metrojaya dalam pernyataannya dikutip oleh Media detikcom 9 April 2020, yang menurutnya “ada beberapa ketentuan pidana yang bias diterapkan kepada masyarakat seperti UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan…”. Dalam keadaan seperti ini, institusi Kepolisian terkesan tidak memahami bahwa PSBB itu diatur hanya dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, sehingga penerapan pidana terhadap pelanggaran PSBB tidak relevan lagi menggunakan ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana lagi.
Meskipun menjadi opsi terakhir, penegakan hukum memang sudah sepatutnya diterapkan pada situasi wabah Covid-19. Penegakan hukum tentu saja untuk menggapai kedisiplinan dan ketertiban masyarakat dengan memanfaatkan efek hukum sebagai tool of sosial engineering sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan hukum dapat berfungsi melakukan rekayasa masyarakat agar tingkah laku atau pola-pola yang ada didalam masyarakat sesuai dengan hukum.
Yang banyak menjadi sorotan masyarakat adalah arahan Kapolri melalui surat telegram ketiga terkait penanganan kejahatan di ruang siber. Sebagai penegak hukum langkah Polri untuk mengurangi penyebaran hoax dengan penerapan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, dapat diacungi jempol. Akan tetapi disisi lain, ancaman menerapkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum, ditakutkan hanya sebagai upaya Polri sebagai tameng melindungi pemerintah dari kritikan tajam rakyat dalam upaya mengatasi wabah Covid-19. Pada saat yang sama kebebasan berpendapat rakyat dijamin oleh konstitusi Pasal 28 UUD 1945.
Pada situasi abnormal akibat Covid-19 ini, Kapolri terkesan abai dengan kondisi psikologi rakyat Indonesia yang juga menginginkan keadaan kembali normal. Pemerintah jangan baper, sepanjang kritikan tersebut konstruktif tentu tidak boleh dianggap sebagai suatu hal yang hina dan menistakan penguasa. Ketika pemerintah keliru, maka wajar saja rakyat marah, kemudian mengkritik. Ketika kemudian kritikan itu dianggap sebagai kejahatan, maka secara tidak langsung kejahatan itu buah dari pemerintah sendiri. Sesuai dengan pendapat aliran bio sosiologis kriminal, E. Feri yang menyatakan kejahatan itu adalah hasil dari faktor-faktor individual dan sosial.
Meski menuai pro dan kontra, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum maka pendekatan represif sebagai ultimum remidium juga tetap dibutuhkan. Law enforcement menjadi salah satu upaya sosial kontrol pada situasi dimana kehidupan masyarakat terganggu dengan wabah Covid-19, yang diperparah dengan beban sosial ekonomi dan psikologi yang dihasilkan dari penerapan kebijakan PSBB yang membatasi pergerakan masyarakat dan memaksa harus tinggal dirumah. Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, dapat memaklumi upaya pemerintah menerapkan PSBB sebagai bagian dari pelaksanaan kekarantinaan kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Yang tidak boleh dilupakan, penerapan PSBB membawa pengaruh signifikan bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasian harian, dan tidak dapat dipungkiri kondisi ini membuat mereka menjadi sangat dilematis.

Penyelesaian Dan Langkah Penegakan Hukum.

Banyak kalangan menilai, arahan kapolri melalui surat telegram tersebut, dalam konteks penegakan hukum dimasa pandemi ini kontra produktif dengan kebijakan pemerintah. Misalnya dengan kebijakan Menkumham untuk melepaskan narapidana / anak untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kondisi lapas yang overcapacity, berkebalikan kapolri malah terkesan berkeinginan memenuhi penjara pada situasi Covid-19.
Dengan mengedepankan niat demi kemaslahatan bersama, institusi Polri tetap harus bertindak secara humanis tanpa mengurangi profesionalisme dan menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM). “Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Ketegasan harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, tetapi prinsip profesional, modern, dan terpercaya juga mesti dipertahankan”.
Untuk itu, alih-alih melakukan pendekatan hukum represif, ada baiknya penegak hukum lebih mengutamakan hukum restitusif. Kebijakan penanggulangan kejahatan (Criminal policy), harus diarahkan pada pencegahan dan mengembalikan keadaan semula seperti sebelum terjadinya pelanggaran. Meskipun tidak menutup ruang, penegakan represif tersebut dilakukan khususnya kejahatan terhadap ketertiban umum (public order crime).
Secara holistik, pemerintah secara institusi harus extra hati-hati dalam mengambil sikap terkait situasi Covid-19. Setiap upaya dan langkah yang diambil masing-masing lembaga negara ditujukan dalam rangka menyelamatkan rakyat tanpa terkecuali. Dibutuhkan upaya komprehensif sistematis dari pengambil kebijakan negara dengan pola integratif dan interkonektif dalam mengatasi wabah Covid-19 ini. Tidak ada toleransi terhadap kesalahan, maupun kebijakan yang kontra produktif antara satu dengan yang lainnya.

Akhir kata “Mari Tong tuntaskan hal luar biasa, dengan cara-cara yang luar biasa.”

Minggu, 12 April 2020

KEBIJAKAN LOCKDOWN DAN INFRASTRUKTURNYA DALAM HUKUM INDONESIA.

[Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H]
Secara harfiah, lockdown sendiri dapat diartikan kuncian atau mengunci. Lockdown merupakan protokol untuk mengisolasi suatu wilayah agar populasi di dalamnya tidak keluar dari wilayah tersebut. Protokol ini bersifat temporer dan bisa dicabut sewaktu-waktu, jika kondisi dianggap telah membaik.
Merujuk pada definisi kamus Merriam Webster, lockdown artinya ialah mengurung warga atau sebagian warga untuk sementara demi menjaga keamanan. Lockdown juga diartikan sebagai tindakan darurat ketika orang-orang dicegah meninggalkan atau memasuki suatu kawasan untuk sementara, demi menghindari bahaya. Sedangkan menurut Oxford University Press, pengertian lockdown adalah sebuah perintah resmi untuk mengendalikan pergerakan orang atau kendaraan di dalam suatu wilayah karena adanya situasi berbahaya.
Lindsay Wiley, Profesor Hukum dan Etika Kesehatan Publik dari Washington College berpendapat bahwa istilah lockdown yang selama ini sering digunakan pers dalam memberitakan isu corona bukan istilah teknis yang punya arti spesifik. Wiley mengatakan, lockdown dalam perspektif kesehatan publik jika merujuk apa yang sudah China dan Italia lakukan adalah upaya menciptakan sebuah karantina geografis, atau dikenal juga sebagai cordon sanitaire yang berarti membuat sebuah pembatas dan mencoba untuk menghentikan orang untuk masuk atau keluar (dari sebuah wilayah tertentu) dengan pengecualian untuk pengiriman barang atau orang untuk menjaga keperluan penting.
Pada intinya, lockdown merupakan sebuah kebijakan pengamanan terhadap sebuah ancaman (dalam hal ini penyebaran virus corona). Kebijakan ini harus lengkap dengan jaminan keamanan dan keperluan sosial untuk warga, seperti suplai makanan, kesehatan, pendidikan dan hal penting lainnya meskipun sedang diisolasi.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebetulnya tidak ditemukan padanan dari istilah lockdown ini namun menurut Menko Polhukam Mahfud Md, dalam bahasa resmi hukum Indonesia dikenal adanya istilah Karantina  Wilayah sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU tersebut diebutkan  ‘Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kemudian dalam ayat 2-nya, mengatakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Dalam UU No. 6 tahun 2018 diatur beberapa jenis karantina diantaranya Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga yang disebut dengan Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 49.
Karantina Rumah diatur dalam Pasal 50, 51 dan 52, Karantina Rumah dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara.
Karantina Wilayah diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55. Karantina jenis Inilah yang sering dipersamakan dengan lockdown berdasarkan kemiripan karakter dan mekanismenya. Syarat pelaksanaan karantina wilayah harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini. Wilayah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Karantina Rumah Sakit diatur Pada Pasal 56, 57 dan 58 karantina ini dilakukan kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Pembatasan sosial (Social Distancing) skala besar yang sekarang telah diterapkan pemerintah pusat dan daerah diatur di pasal 59. Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.
Selain UU Karantina Kesehatan tersebut, terdapat juga ketentuan lain, yakni Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit , yang dalam Pasal 1 huruf a, menyebutkan Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka. Pada furuf b-nya mengatakan, sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
Dalam kondisi penularan suatu penyakit meningkat secara nyata, maka Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menyebutkan, Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah, selanjutnya dalam ayat 2, bahwa Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sedangkan dalam ayat 3-nya, mengatakan Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Syarat utama untuk dapat dilakukan Karantina Wilayah adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit. Sebagaimana diuraikan dalam Bab IV tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14 UU No. 6 Tahun 2018.

URGENSI LOCKDOWN DAN PENERAPAN ASAS “SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO”.


[Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H]
Dalam tatanan global ada kecenderungan pergeseran dari pendekatan ‘social distancing’ ke ‘lockdown’ yang terjadi di beberapa negara, dimana menurut beberapa pakar hal ini dilakukan ketika kasus sudah mencapai 1.000, maka negara sudah harus mempertimbangan dengan serius untuk kemungkinan ‘lockdown’.
Saat ini setidak-tidaknya 19 Negara telah memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah seperti China, Italia, Spanyol, Perancis, bahkan Malaysia dan Filipina. Walaupun pada prakteknya, setiap negara punya kebijakan teknis dan penerapan lockdown yang berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya.
Kebijakan karantina wilayah sendiri belum diambil oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia dengan alasan karena pemberlakukan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagai payung hukum pencegahan penularan Covid-19 masih terganjal karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang merupakam turunan dari undang-undang tersebut  yang mengatur secara teknis pelaksanaan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah.
Walaupun secara faktual di beberapa pemerintahan daerah di Indonesia telah berinisiasi untuk melakukan karantina wilayah secara lokal dengan menutup akses masuk dan keluar wilayahnya yang hal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan karena karantina wilayah adalah domain pemerintah pusat jika merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya”.
Berdasarkan situasi tersebut pula maka saat ini Pemerintah Pusat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan yang rencananya akan mengadopsi penerapan lockdown seperti di Belanda karena penerapan karantina wilayah tersebut dianggap paling sesuai diterapkan di Indonesia.
Diharapkan dalam PP tersebut, Pemerintah menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah. ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur agar PP tersebut tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat.
Karena patut dipertimbangkan juga bahwa karantina wilayah ataupun lockdown bukan langkah yang mudah, banyak sekali konsekuensi yang harus dipikirkan terhadap dampaknya Tidak hanya berdampak kepada stabilitas ekonomi, tapi juga kepada kehidupan sosial, hukum dan politik.
Tetapi dalam upaya memerangi Pandemi COVID-19 dengan kondisi dan situasi darurat sekarang ini dimana keselamatan rakyat menjadi taruhannya maka pemerintah seharusnya menjalankan segala daya upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini agar Indonesia bisa kembali pulih.
Hal tersebut merupakan suatu conditio sine quanon sesuai asas hukum yang dicetuskan oleh Marcus Tullius Cicero yaitu “Salus populi suprema lex esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Asas hukum Salus populi suprema lex esto merupakan fundamen dari Alenia keempat UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”
Ini merupakan alenia sakral yang menjadi tujuan pembentukan negara Republik Indonesia. Perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ini merupakan hukum tertinggi bagi negara ini. Itulah mengapa tujuan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah tertuang dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia sebagai hukum tertinggi.
Di bidang penegakan hukum dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah beberapa instansi telah menerapkan asas ini di antaranya:
1.      Kepolisian RI dengan menerbitkan Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis No. Mak/2/lll/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Melalui maklumat ini maka Kepolisian dimungkinkan untuk bertindak secara represif bagi orang-orang yang dengan sengaja menolak untuk mematuhi protokol dan himbauan pemerintah apabila perlu dengan menerapkan ketentuan pidana menurut Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218.
2.      Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang diketuai Anwar Usman meniadakan sidang dan layanan perkara selama waktu tertentu, Kebijakan itu dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Maret 2020.
3.      Mahkamah Agung RI yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di jajarannya, Menurut Ketua MA M.Hatta Ali ini SEMA ini dimaksudkan untuk mengatur agar seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan dan badan peradilan di bawahnya supaya melakukan langkah-langkah pencegahan demi pencegahan penyebaran COVID-19.
4.      Kementrian Hukum dan Ham melalui  Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor (Menkumham) M.HH.PK.01.01.01-03 tertanggal 24 maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan surat Menkumham Yasonna Laoly tersebut menekankan apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan atau lapas terbuka untuk publik. Sidang dilaksanakan melalui media internet.
5.      Kejaksaan Agung RI melalui Instruksi Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam suratnya Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

WFH/WFA ASN : REVOLUSI EFISIENSI ATAU SEKEDAR GIMMICK POLITIK DIGITALISASI??

WFH/WFA ASN Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 2 Tahun 2025 dan PermenPAN-RB No. 4 Tahun 2025, memberikan ruang bagi A...