Senin, 13 September 2021

MARI MENGENAL APA ITU SK (SURAT KEPUTUSAN)

[Anggi Dwi Putra, SH]

Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang dimiliki oleh pimpinan yang tertinggi, yang berisi peryataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan peraturan organisasi yang bersangkutan
Fungsi Surat Keputusan adalah :
1. Untuk menetapkan/mengubah status/kedudukan seseorang/pegawai/maupun barang/material
2. Untuk mengesahkan belaku/tidak berlakunya suatu peraturan
3. Untuk membentuk/mengubah status/ membubarkan suatu perusahaan
4. Untuk menyerahkan wewenang tertentu, kepada seoran pejabat (pendelegasian)
5. Untuk mengesahkan berlakunya suatu petunjuk pemerintah atau undang-undang

Hal-hal yang dimuat dalam Surat Keputusan yaitu :
1. Masalah Kepegawaian yaitu :      
a. pengangkatan
b. promosi
c. instansi
d. cuti
e. hukum administrasi
f. pensiunan
2. Masalah Peraturan yaitu :         
a. tata tertib
b. pedoman tata naskah ( surat menyurat )
c. anggaran dasar/anggaran rumah tangga
3. Masalah Pelaksanaan yaitu :         
a. pelaksanaan ujian
b. pelaksanaan kelulusan
c. hukum untuk siswa
4. Masalah Pelimpahan Wewenang, seperti keputusan kepada seorang pejabat untuk memangku jabatan yang baru.

Bagian-bagian dari Surat Keputusan adalah :
1. KONSIDERANTUM : bagian dari surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat keputusan 
2. DESIDERANTUM ( decision) : bagian dari Surat Keputusan yang berisi keputusan
3 DICTUM : bagian dari Surat Keputusan yang berisi butir-butir keputusan SK.

Perlu di garis bawahi bahwa Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya dapat dirubah dengan surat keputusan yang baru lagi, tidak dapat dengan surat biasa. 

Minggu, 05 September 2021

HUKUM DAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM ERA DIGITAL [oleh: Anggi Dwi Putra, SH]

 

 

Ir. Soekarno pernah berkata “bahwa cita-cita kita dengan keadilan sosial adalah satu masyarakat yang adil dan makmur dengan menggunakan alat-alat industri, alat-alat teknologi yang sangat moderen. Asal tidak dikuasai oleh sistem kapitalisme.”

Munculnya Internet, teknologi baru, munculnya perangkat seluler, dan revolusi dalam perilaku dan minat konsumen telah berkontribusi pada perubahan total dunia digital dalam beberapa tahun terakhir. Semua ini telah mengarah pada penciptaan Hukum Teknologi Baru, yang berorientasi pada pengaturan berbagai aspek.
    Jika di tahun 1990-an hanya sedikit orang yang pernah mendengar email dan Internet, maka 10 tahun kemudian teknologi-teknologi ini telah melembaga dan dikenal umum. Memang masih sukar untuk memberi kata akhir tentang pengaruh dari hal ini terhadap masyarakat, tetapi jelas bahwa dunia dengan suatu jalur cepat elektronik, dalam berbagai segi, telah berfungsi secara berbeda dengan dunia sepuluh tahun lalu. Hal ini berdampak pada hukum. Sehubungan dengan hukum, telah berkembang berbagai istilah, diantaranya yaitu Information and Communication Technology Law (ICT Law) atau Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi.

    Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia. Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi dalam pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum.         

    Keterkaitan ini karena Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi berkenaan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehubungan dengan bagian-bagian dari hukum yang lain tersebut. Teknologi dari dulu hakikatnya mempermudah manusia. Namun yang terjadi mengakibatkan terjadinya digital imperialisme, dimana teknologi selalu berubah cepat, sehingga perkembangan ilmu hukum pun mengikuti perkembangan teknologi.

    Perkembangan dan kemajuan teknologi dunia semakin terbuka, segala informasi semakin mudah diakses. Terlebih, data pribadi saat ini dapat disebarluaskan dan diakses dengan mudah oleh siapapun tanpa jaminan perlindungan memadai. Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global teknologi dan informasi tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang.

       Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum.

    Realita yang terjadi sekarang ini belum banyak aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan data pribadi pun belum rampung dibahas pembentuk UU. Kemungkinan aturan-aturan lain terkait teknologi informasi bakal perlu diatur, seperti RUU Ketahanan Siber. Oleh karena itu permanfaatkan sebaik mungkin Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE) dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Meskipun kedua aturan ini mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.

Teknologi baru mempengaruhi semua bidang hukum, beberapa contohnya keterkaitan antara hukum dengan teknologi informasi dan komunikasi berkenaan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehubungan dengan bagian-bagian dari hukum tersebut yang dapat dilihat dengan beberapa perpaduan berkembangan hukum dan teknologi yang berkembang secara bersamaan dari waktu ke waktu.

Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik. Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

       Dalam hukum perpajakan, perkembangan teknologi sudah merambah di sektor pembayaran dan pengelolaan pajak. Meski pembayaran pajak saat ini ada yang dilakukan secara online (menggunakan teknologi), masih banyak masyarakat yang belum paham menggunakannya. Ini menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari itu, pengelolaan pajak juga perlu menggunakan teknologi agar memudahkan masyarakat membayar pajak.

    Dalam pandangan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), teknologi informasi semakin berkembang. Dalam konteks pendaftaran hak kekayaan intelektual, pencatatan seluruh karya cipta penting dilakukan dengan menggunakan media teknologi informasi. Disini penulis mengajak, “Mari mencatat seluruh karya cipta kita, walaupun bukan kewajiban, tapi supaya negara mempunyai data dari harta kekayaan intelektual yang ada di Indonesia terutama sumber daya alam dan hak kekayaan intelektual yang ada di perguruan tinggi.

        Dalam hal hukum online, teknologi memiliki peran penting untuk melihat bekerjanya hukum dalam dunia pekerjaan. Seperti, Hukum online yang telah banyak berinovasi menggunakan teknologi modern yang digunakan dalam menjalankan roda perusahaan. Terlebih, Hukum online sebuah platform yang sangat konsen terhadap perkembangan dunia hukum mulai pemberitaan, klinik, pusat data peraturan perundang-undangan dan jurnal. Semuanya menggunakan teknologi terbaru. Sehingga, para pembaca dan pelanggan Hukum online sangat dimudahkan saat mengakses Hukum online.

[Anggi Dwi Putra, SH]  

“Even if smog were a risk to human life, we must remember that life in nature, without technology, is wholesale death.” 

(Bahkan jika kabut asap merupakan risiko bagi kehidupan manusia, kita harus ingat bahwa kehidupan di alam, tanpa teknologi, adalah kematian yang besar)


Wassalaaam. . . . . .

 

Kamis, 02 September 2021

Menyambut Festival Tanjung Waka 2021

SANANA - Festival tanjung waka, di Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, rencana akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.

Festival yang dilaksanakan setiap tahun ini bakal menampilkan seluruh Seni dan Budaya serta produk lokal Kepulauan Sula dimana, dalam menyambut festival ini telah disiapkan sejumlah rangkaian kegiatan. 

Hal ini merupakn kesempatan emas. Kegiatan festival tanjung waka tahun 2021 ini akan menjadi prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan adat dan budaya serta mempromosikan semua produk lokal di Sula.

Sementara Eko Supriyanto, Kurator di bidang seni pertunjukan Kementerian Pariwisata menambahkan, keunggulan lokasi festival tanjung waka di pelosok timur Indonesia tidak kalah saing dengan daerah-daerah lainnya.

Pantai tanjung waka memiliki keunggulan pertama adalah pasir putih terpanjang sepanjang mata memandang. Selain itu, adat dan budaya, serta hasil kuliner yang begitu banyak dimiliki daerah Sula.

Festival tanjung waka akan menjadi suatu keunikan tersendiri dan sangat berbeda dengan kegiatan festival di daerah-daerah lainnya. 

Hal ini dibuktikan bahwa dari semua kegiatan festival tingkat Nasional, satu-satunya kegiatan dengan desain panggung terpanjang di Indonesia pertama kali akan berlokasi di Pantai Waka, Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur. 

Meski Indonesia dalam ancaman wabah covid yang begitu dahsyat, namun lanjut dia, tidak mengurangi semangat untuk menyukseskan kegiatan festival tanjung waka.

Semoga festival tanjung waka selalu memiliki semangat kolaborasi semua pihak. Baik Pemkab Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pariwisat Kepsul, juga masyarakat Desa Fatkauyon, dibantu oleh berbagai komunitas yang pedulu dengan pariwisata Kepsul.

Sukses untuk Festival Tanjung Waka 2021 di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sukses juga untuk pelaksanaan tahun-tahun berikutnya.

“Kita berharap festival ini akan menjadi satu-satunya kebanggaan bagi pemerintah daerah serta masyarakat di Sula”. (Anggi Dwi Putra/2021)


Kamis, 30 April 2020

DAMPAK PANDEMI TERHADAP INVESTASI MASA DEPAN (PEMUDA)

Oleh : Anggi Dwi Putra, S.H

“History has always been shaped by the power of youth." [Daisaku Ikeda]

Kutipan kalimat tokoh nasional Jepang diatas memberikan semangat bahwa, Sejarah besarnya Negara Republik Indonesia di masa depan, ditentukan oleh pemudanya saat ini. 

Coronavirus telah menjadi pandemi, menyebar melalui masyarakat dan melumpuhkan beberapa sektor ekonomi, kaum muda, yang jumlahnya kira-kira seperempat dari populasi Indonesia, secara tidak proporsional menghadapi risiko ekonomi.

sejatinya pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam perekonomian nasional, mengingat mereka merupakan aktor dalam akselerasi pembangunan. Namun demikian, Pemuda adalah elemen masyarakat yang sangat rentan terdampak krisis Corona dalam aspek ekonomi hingga tiga kali lebih mungkin menjadi pengangguran daripada orang dewasa.

Sebagai respon atas penyebaran masif coronavirus ke hampir seluruh daerah, banyak perusahaan swasta, organisasi dan institusi pemerintah membatalkan kegiatan, menyetop produksi sementara, menerapkan “work from home” bagi karyawan. Banyak Kota dan kabupaten bahkan mengambil langkah-langkah penting untuk mencoba dan mengurangi tingkat penyebarannya, termasuk melarang pertemuan atau acara besar, menutup sekolah, membatasi masuk, dan bahkan mendirikan zona pembatasan masyarakat melalu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Lebih jauh, ancaman virus corona mempengaruhi perilaku sosial, termasuk karantina diri dan jarak fisik antar individu masyarakat, membatasi publik dan kontak antarpribadi.

Dampak negatif terhadap ekonomi sangat jelas terasa, pada pekerja muda dan usaha kecil menengah yang cenderung signifikan. Menurut International Labor Organization, pengangguran kaum muda secara global mengalami kenaikan saat terjadi krisis.

Kaum muda cenderung bekerja dalam pekerjaan musiman, temporer, informal, dan lebih cenderung untuk pekerjaan freelance atau paruh waktu tanpa diberikan tunjangan kesehatan atau cuti berbayar. Kondisi ini membuat kaum muda lebih rentan terhadap pemotongan pekerjaan atau kontrak, pemberhentian hubungan kerja secara sepihak, dan selanjutnya mengalami pengangguran jangka panjang.

Terlebih lagi, pekerja muda banyak mengisi sektor pekerjaan dengan keterammpilan rendah di ritel dan sektor jasa pelayanan (termasuk perhotelan, bisnis makanan dan cafe) yang sangat rentan terdampak Corona.

Persentase pemuda laki-laki yang bekerja lebih besar daripada perempuan, dan lebih dari separuh pemuda bekerja berada pada kelompok umur 19-24 tahun dan 25-30 tahun. Selain itu, masih terdapat pemuda usia 16-18 tahun yang bekerja, padahal usia tersebut masih termasuk usia sekolah.

Pemuda yang terlibat dalam kegiatan ekonomi cukup tinggi, hal ini dinyatakan dengan nilai Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Artinya, sekitar tiga dari lima pemuda sedang bekerja, mempersiapkan pekerjaan, atau mencari pekerjaan.

Isu Pengangguran kaum muda ini menjadi satu konsen dan fokus pemerintah melalui serangkaian kebijakan dan program untuk mendukung kaum muda mengatasi goncangan jangka pendek dari coronavirus.

Pemerintah, swasta dan masyarakat harus bergerak seirama menyelamatkan pemuda agar visi bonus demografi bisa tercapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Apapun kondisi akibat Pandemi Corona, program dan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pemuda harus tetap berjalan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Alokasi Anggaran Negara harus memprioritaskan pembangunan pemuda sebagai salah satu aset masa depan republik ini.

Langkah bersama dengan sektor swasta, BUMN, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, dalam program pengembangan dan pemberdayaan kaum muda diarahkan untuk membuka akses pemuda menjangkau sumber daya secara digital untuk dengan cepat mendapatkan keterampilan baru dan mendapatkan penghasilan ekonomi secara mandiri.

Disisi lain, Kemenpora, sebagai core lembaga pemerintah dalam pembangunan kepemudaan dan olahraga nasional Indonesia, harus berfokus pada penanganan pandemi Corona pasca krisis, yakni memastikan program pengembangan dan pemberdayaan pemuda tetap berjalan maksimal. 

Krisis pandemi Corona memang akan meninggalkan dampak, tapi tidak sampai menghambat, justru melahirkan inovasi dan kreasi baru dalam menstimulasi program dan kebijakan pemerintah di bidang kepemudaan dengan satu atau ribuan cara lain.

Pendidikan, pengembangan potensi kewirausahaan dan pemberdayaan pemuda diarahkan untuk dapat membantu generasi muda bisa tetap berkarya dan survive menghadapi kesulitan, stres, ketakutan dan kehilangan pekerjaan selama dan setelah krisis.

Penting untuk merancang metode khusus penyampaian program kepemudaan melalui pengajaran dan pembelajaran baru dengan penggunaan teknologi modern akan memainkan peran penting dalam mengembangkan dan memberdayakan kaum muda Indonesia yang terkena dampak pandemi Corona. 

“Seribu orang tua hanya bisa bermimpi, tapi seorang pemuda mampu mengubah dunia.” [Soekarno]

Selasa, 21 April 2020

TIBA SAATNYA RAKYAT MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN NEGARA


“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya”.(HR. Bukhari Muslim)

By: ANGGI DWI PUTRA, S.H
Bahwa setiap kita adalah pemimpin, siapapun kita, apakah kita sebagai presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati, staf/pelaksana, kepala seksi maupun kepala kantor adalah merupakan pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Dalam konteks seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.
Negara merupakan suatu titik di mana orang-orang meletakkan harapan dan cita-cita bersama. Pada titik inilah, orang-orang bersepakat untuk mengatur dan menata kehidupan dalam upaya mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Pandangan bahwa negara sebagai perwujudan kontrak sosial, adalah buah dari pengalaman panjang manusia mengarungi peradaban di mana di dalamnya terjadi benturan dan chaos. Berangkat dari pengalaman tersebut, maka kehadiran negara sepatutnya menjadi solusi sistematis bagi problem yang di hadapi oleh masyarakat penghuni negara, yang kemudian disebut rakyat.
Demikian pula dengan pemerintah. Selaku penyelenggara negara, amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya adalah memastikan bahwa negara sebagai sebuah solusi sistematis dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hadir memenuhi harapan dan cita-cita rakyatnya.
Kewajiban pemerintah ialah mencarikan jalan untuk mewujudkan tujuan bernegara yang bermuara pada kesejahteraan rakyat dalam arti yang sesungguhnya. Bukan kesejahteraan segelintir orang yang merupakan bagian dari jejaring oligarki. Kartel yang hanya bermain-main dengan kekuasaan dan kesemena-menaan.
Seperti juga halnya dengan kebijakan pemerintah belakangan ini. Sangat jauh dari pro kepada rakyat. Sangat-sangat menjengkelkan rakyat, bahkan melukai hati rakyat. Sebab kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang jauh dari harapan dan kepatutan.
Sementara itu, dikala kebijakan yang dibuat tidak lagi berpihak pada rakyat. Bahkan malah mengkhianati rakyat. Merugikan dan membikin susah hidup rakyat. Namun pemerintah sebagai pembuat kebijakan itu mengaku-ngaku sebagai pemerintah yang pro rakyat, dengan sederet pencitraan yang dibangun di atas pondasi seolah-olah memihak kepada rakyat.
Dalam konteks yang sama, janji-janji tidak kunjung dipenuhi. Pada saat ini pula, patut rasanya rakyat tidak sabar menahan kata yang harusnya tak perlu keluar jika penguasanya layak. Kekesalan rakyat yang memuncak dapat mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan, pembangkangan, dan perlawanan rakyat yang maha dasyat nantinya.
Seorang pemimpin akan dipertanyakan atas kepemimpinannya. Apakah dalam kekuasaannya, negara membawa maslahat atau malah sebaliknya menjadi mudarat bagi rakyatnya?
Sebagaimana syari’ah, negara juga memiliki tujuan. Dan tujuan dari sebuah negara adalah untuk mencapai maslahat. Membuat masyarakatnya adil dan makmur. Demikian pula yang diamanahkan oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Ketika seorang penguasa yang dengan kekuasaannya memerintah negara, namun kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak berpihak pada kepentingan rakyat, maka pemerintahan semacam itu bukanlah pemerintahan yang membawa negara kepada maslahat atau kebaikan kepada rakyat sebagai sebuah maqasid atau tujuan bernegara.
Telah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengingatkan penguasa. Tujuannya, agar penguasa menyadari bahwa apa yang dilakukan dengan pemerintahannya saat ini adalah keliru. Bahwa bahtera bernama Indonesia ini harus kembali diarahkan ke tujuan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai perintah konstitusi negara.
Ibaratnya dalam sholat berjamaah, ketika imam lupa atau salah, maka makmum harus mengingatkan dengan kode subhanallah. Saat ini, pemerintah merasa tidak ada yang salah dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Atas nama perubahan, pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang wajib kita pertanyakan. Kepada siapa pemerintah ini berpihak?
Rakyat sebagai makmum, wajib hukumnya mengingatkan kesalahan penguasa dengan kode berupa kritikan. Kritikan yang dimaksud merupakan perubahan ke arah mana?  Perubahan untuk siapa?  Apakah ia perubahan yang membawa perbaikan atau pengrusakan?  Apakah akan membawa maslahat atau mudarat?
Suatu perubahan atau islah, yang membawa kita ke arah maslahat, ke arah perbaikan. Jika ada perubahan yang pada kenyataannya membawa kepada mudarat, yang membawa kerusakan, maka itu bukanlah perubahan, melainkan pengrusakan. Mudarat yang mengatasnamakan perubahan.
Seorang penguasa, atau sebuah pemerintahan seharusnya berlaku adil. Sebab perilaku adil mendekatkan penguasa kepada taqwa. Adil itu, seharusnya sudah dimulai sejak dari pikiran. Sejak dari kata-kata. Sebab dusta pemimpin terhadap rakyatnya adalah penghianatan yang sangat menyakitkan.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil. Sungguh Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS/4:58).

Realita yang kita hadapi saat ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan, untuk menentukan arah perjalanan politik. Arah tujuan bernegara kita di tahun mendatang. Bahwa jika kita menginginkan perubahan yang benar-benar perubahan dalam arti islah. Untuk mencapai maslahat dan perbaikan.
Sudah saatnya kita sebagai rakyat, harus berani meminta pertanggung jawaban dari seorang pemimpin negara atas kepemimpinannya. Tujuanya, agar perubahan memberi itu dapat memberikan maslahat. Kebaikan kepada seluruh rakyat.

Kamis, 16 April 2020

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN [TEKPER] SEJARAH, DASAR DAN FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh : ANGGI DWI PUTRA, S.H


A.    
Sejarah Singkat Hierarki Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia
Berbicara peraturan perundang-undangan di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari masalah hierarkinya. Mengapa??
Hal ini Dikarenakan hierarki Peraturan Perundang-undangan ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kekuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Semakin tinggi levelnya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah peraturan perundang-undangan tersebut untuk dikalahkan.
Dalam sejarahnya, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan meski tidak drastis. “Yah..mirip-miriplah kayak klasemen English Premier League sebelum adanya Leicester City.” Hehehe…..
Hierarki peraturan perundang-undangan pertama kali muncul meski secara tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan beberapa hari setelah kita merdeka. Pada saat itu, ada tiga jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan Peraturan Pemerintah. Belum terlihat hierarkinya namun dapat dilihat bahwa posisi Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang dan PERPU. Ini karena Peraturan Pemerintah merupakan suatu jenis peraturan yang dibuat untuk menjalankan Undang-Undang. Ini cikal bakal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan pertama hierarki peraturan perundang-undangan dimulai Pasca keluarnya Dekrit Presiden tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1959. Presiden mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 2262/HK/1959 yang berisikan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Perubahan kedua pada tanggal 9 Juni 1966, klasemen peraturan perundang-undangan diubah melalui (Ketetapan MPR) Nomor: V/MPR/1973. Perubahan ketiga terjadi Pasca reformasi 1998, tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Ketetapan MPR Nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Pada tahun 2004, hierarki peraturan perundang-undangan kembali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan terakhir, terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2011 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a)     UUD 1945
b)     Ketetapan MPR
c)      Undang-Undang / PERPU
d)     Peraturan Pemerintah
e)     Peraturan Presiden
f)       Peraturan Daerah Provinsi
g)     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Nah, hierarki peraturan perundang-undangan inilah yang berlaku sampai dengan saat ini, setidaknya yang menjadi acuan kita hingga sekarang.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, semakin tinggi peraturan perundang-undangan dalam hierarkinya, semakin kuat jurus-jurusnya, semakin susah untuk dikalahkan. Jadi jangan harap Peraturan Daerah Provinsi bisa mengalahkan Undang-Undang. Beda level. Ini juga sesuai dengan salah satu asas hukum yaitu “lex superior derogat legi inferiori” Yang artinya . . . . . .
(yang tau artinya tulis di kolom komentar yaa)

B.     Dasar Pembuatan Perundang-undangan
Dalam Teknik pembuatan undang-undang ada salah satu asas, yaitu asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik landasan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
“Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis?” Berikut penjelasannya:
1.      Landasan Filosofis (Pancasila)
Landasan filosofi biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah filisofische grondslag. Maksud dari landasan ini yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak dibentuk, maka ia harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup rakyat. peraturan perundang-undangan juga dikatakan memiliki landasan filosofis ketika ia sesuai dengan cita-cita dan filsafat kehidupan bangsa. Jika kita berbicara dalam sudut pandang rakyat Indonesia, maka sebuah peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan filsafat kehidupan bangsa ini, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila.
2.      Landasan Sosiologis (Masyarakat)
Landasan sosiologis. dalam istilah internasional, landasan sosiologis biasa disebut sebagai sociologische groundslag. Maksud dari landasan sosiologis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan yang terdapat di dalamnya harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keyakinan umum, tata nilai dan norma, serta hukum yang ada di tengah masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat dapat di laksanakan.
3.      Landasan Yuridis (Undang-Undang Dasar 1945)
Landasan yuridis biasa dikenal oleh dunia internasional dengan istilah rechtsground. Maksud dari landasan ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan. Disisi lain, landasan yuridis juga dapat digunakan untuk mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat telah dilaksanakan sesuai kewenangan dari lembaga negara yang hendak mengeluarkannya tersebut.

C.      Fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi pembentukkan peraturan perundang-undangan sangat penting karena negara berdasarkan akan hukum. Tujuan utama pembentukan undang-undang bukan menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau perubahan dalam masyarakat.
Undang-undang modifikasi bertujuan mengubah pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial.
Dengan pembentukkan undang-undang melalui cara modifikasi, maka diharapkan suatu undang-undang dan pembentukannya sesuai dengan tuntutan dan perkembangan Masyarakat.


“Naaaaahhh… Itulah sejarah, dasar dan fungsi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semoga tulisan ini bisa mencerahkan kawan-kawan semua dalam memahami sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia."

Senin, 13 April 2020

GERAK CEPAT DALAM MEMINIMALISIR DAMPAK DARI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020

[By : ANGGGI DWI PUTRA, S.H]

Implikasi pandemi Covid-19 berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak Perpu juga mengantisipasi bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Strategi Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Melihat situasi global, dunia sedang kerja keras menghadapi Covid-19, kondisi ini telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sekaligus guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah taktis dan strategis dalam waktu yang sangat segera. Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

Langkah Yang Harus Dilakukan

Selayaknya langkah preventif juga patut kita apresiasi dimana Ketua KPK Firli Bahuri  mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah covid-19. Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati. Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah covid-19. Untuk itu agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama. Walau dalam Perppu ini segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Itikad baik menjadi landasan utama.
Sekarang yang perlu dipacu adalah stimulus ekonomi setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, secara cepat, nyata, responsif terhadap sektor keuangan dan transparan. Stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah melalui Perppu 1/2020 harus dibarengi dengan kebijakan fiskal dan moneter yang memadai dan sesuai. Hal ini agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektivitas dari kebijakan tersebut semakin cepat dan nyata. Sekaligus ada skema teknis dan alur distribusi angaran untuk sektor-sektor yang terdampak seperti sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan sektor strategis lain, juga harus dialokasikan dengan data yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, sehingga bisa tepat sasaran.
Dengan Perppu, tidak ada alasan Pemerintah tidak responsif terhadap sektor keuangan. Dikarenakan sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang paling tertekan karena merebaknya Covid-19. Ini antisipasi dimana nilai rupiah begitu tertekan sebagai akibat Pemerintah menghadapi kendala yang multidimensional sehingga berkesan lamban menangani Covcid-19. Akibatnya berbagai indikator seperti nilai rupiah, menunjukkan penurunan signifikan, bahkan di bawah nilai fundamentalnya. Tidak sedikit investor yang melepas kepemilikan aset-aset keuangan di Indonesia dan akhirnya menekan rupiah dalam level signifikan.

WFH/WFA ASN : REVOLUSI EFISIENSI ATAU SEKEDAR GIMMICK POLITIK DIGITALISASI??

WFH/WFA ASN Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 2 Tahun 2025 dan PermenPAN-RB No. 4 Tahun 2025, memberikan ruang bagi A...