Selasa, 19 Oktober 2021

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH

Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu kita mengenal jejak batu tulis dan hanya ada di satu tempat, tapi jejak digital bisa diakses banyak orang dalam waktu singkat. Sebagai pengguna teknologi tidak dapat dipungkiri salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan ialah aspek keamanan. Ketika melakukan aktivitas di dunia digital baik secara sadar maupun tidak, warganet telah meninggalkan jejak digital (digital footprint) selama berselancar di internet.

Unggahan foto, aktivitas berbagi pesan, mengunjungi laman situs, unggahan konten atau meninggalkan komentar, mengisi data pribadi, internet banking dan masih banyak lainnya. Data-data tersebut merupakan jejak digital yang tanpa sadar akan tersimpan secara abadi di internet. Banyak yang belum sadar akan hal tersebut, kita masih sering menemukan masih banyak orang meninggalkan komentar kasar dan informasi hoaks di dunia digital yang berujung pada masalah hukum.

Apa Itu Rekam Jejak Digital ?

Rekam jejak digital adalah jejak data yang kita buat dan kita tinggalkan ketika menggunakan perangkat digital. Bentuk jejak digital sendiri bermacam-macam bentuknya, bisa berupa riwayat pencarian, biasanya pada history search browser. Bisa juga berasal dari pesan teks dari aplikasi, foto dan video (termasuk yang sudah dihapus), tagging foto dan video dari orang lain, lokasi yang kita kunjungi, hingga persetujuan akses cookies dalam perangkat

Terdapat dua jenis jejak digital yakni jejak digital aktif dan jejak digital pasif. Jejak digital aktif merupakan data yang sengaja netizen kirimkan di internet atau di platform digital, contohnya mengirim e-mail, publikasi di media sosial, atau mengisi formular daring. Sedangkan jejak digital pasif merupakan jejak digital yang kita tinggalkan secara daring dengan tidak sengaja dan tanpa sepengetahuan kita. Biasanya digunakan untuk mencari tahu profil pelanggan, target iklan, dan sebagainya.

Jejak digital yang berisi informasi data pribadi sangat rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data-data tersebut dapat berakibat pada berbagai aspek yang akhirnya berimplikasi pada hubungan personal hingga ke ranah hukum, jangan sampai kita mengalami hal tersebut. Kita tetap harus waspada serta berhati-hati terkait informasi apapun yang kita bagikan di internet. Setiap detik kita buka internet data kita sudah tertinggal. Ada rambu-rambu yang harus kita perhatikan, seperti UU ITE yang harus kita taati.

Pentingnya menjaga rekam jejak digital bagi warganet untuk memahami implikasi atau dampak, baik positif maupun negatif dari tindakan di dunia digital. Dalam dunia kerja, terdapat beberapa parameter yang bisa dipakai melihat calon karyawan melalui media sosialnya. Seperti kalimat yang sering diunggah, foto-foto, interaksi yang dilakukan, serta lingkaran pertemanan calon karyawan.

Terdapat hal negatif yang paling sering dilaporkan yaitu mempublikasikan informasi pibadi yang mengarah pada penindasan atau pelecehan daring, serta menerbitkan informasi pribadi yang digunakan untuk serangan manipulasi psikologis.

Lalu Pertanyaannya, Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Menghindari Potensi-Potensi Negatif Dari Rekam Jejak Digital ?

Pertama-tama, kita bisa merancang jejak digital yg baik, seperti meninggalkan catatan karya atau prestasi di berbagai platform digital. Harapannya ketika seseorang mengetikan nama kita di mesin pencari, maka seluruh karya berkualitas yang pernah kita buat bisa muncul dan menjadi catatan baik. Selain itu warganet harus berhati-hati dalam melakukan aktivitas di internet, harus dipikirkan terlebih dahulu dampaknya akan merugikan pihak lain atau berakibat pelanggaran hukum. Mengingat hal ini sangat penting maka, ada empat motivasi utama pengguna media sosial yakni memperkuat jaringan sosial, mencari teman yang cocok, mengembangkan usaha, dan mencari koneksi bisnis.

Guna merawat jejak digital kita, maka terdapat beberapa tips agar kita terhindar dari potensi negatif rekam jejak digital, diantaranya:

  1. Cari tahu terlebih dahulu jejak digital yang kita miliki;
  2. Atur privasi di perangkat kita (hal-hal yang tidak ingin dilihat orang silahkan dibuat privat);
  3. Periksa cookies pada perangkat kita, jika ada situs yang tidak dikenal mengirimkan cookies segera block;
  4. Gunakan kombinasi yang kuat dalam membuat kata sandi;
  5. Hapus aplikasi yang tidak dipakai;
  6. Posting hal-hal yang positif;
  7. Gunakan akun berbeda untuk berbagai keperluan, pekerjaan, pendidikan, dan berbelanja;
  8. Selalu update sistem operasi dan antivirus.
"Ingat apa yang sudah kita bagikan di internet akan tetap tinggal disana meskipun sudah kamu hapus, karena jejak digital tidak akan bisa benar-benar hilang meskipun sudah dihapus."

Senin, 11 Oktober 2021

BIROKRASI DAN GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERINTAHAN

Oleh : Anggi Dwi Putra, SH

Dalam sistem pemerintahan yang berlaku saat ini, kehadiran birokrasi tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu unit kegiatan menyangkut pemerintahan. Birokrasi dan pemerintahan diibaratkan dengan ikan dan air, di mana antara satu dengan yang laihnya saling mengisi dan menjalankan kewajibannya masing-masing untuk memperoleh tujuan yang akan dicapai. Birokrasi terdapat di semua bidang kehidupan dan diperlukan oleh setiap organisasi formal. Birokrasi yang terdapat di dalam organisasi formal yang memproses public goods dapat disebut Birokrasi Publik (Public Bureaucracy). Birokrasi, yang dijadikan sasaran kajian Ilmu Politik, oleh disebut government bureaucracy. Ini sama saja dengan Public Bureaucracy

Jadi pertanyaan, apakah ada birokrasi yang disebut Birokrasi Pemerintahan, belum terjawab. Seperti diketahui, pemerintahan, adalah proses penyediaan jasa publik dan layanan civil bagi masyarakat dan bagi setiap orang. Karakteristik atau sifat-sifat produk yang disebut jasa publik dan layanan civil itu sedemikian rupa sehingga dalam hampir semua hal, pemerintah mau tidak mau menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat atau orang yang bersangkutan. Sedangkan untuk dapat mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik maka yang harus diperhatikan adalah bagaimana mewujudkan kinerja dari pemerintah tersebut. Terwujudnya good governance merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dalam rangka itu diperlukan sistem akuntabilitas yang baik pada keseluruhan jajaran aparatur negara.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari KKN. Perlu diperhatikan pula adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran dan kapasitas institusi parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas.Penerapan terhadap prinsip-prinsip Good Governance dalam mekanisme pemerintahan saat ini, adalah merupakan suatu perwujudan pelaksanaan demokrasi. 

Dalam suatu negara yang demokrasi pelaksanaan pemerintahannya harus dihadapkan pada ketentuan yang dikeluarkan oleh UNDP dan telah diaplikasikan ke dalam Hukum Indonesia berupa TAP MPR, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Inpres Nomor 7 Tahun 1999. Sebenarnya prinsip Good Governance ini telah ada dan cukup lama berkembang di negara-negara Asia tidak terkecuali Indonesia, namun prinsip ini seakan tidak berkembang karena adanya intervensi dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah di bawah pimpinan rezim Orde Baru.  

Sejak rezim Orde Baru dan dilanjutkan dengan rezim Reformasi sekarang telah berupaya untuk melakukan perubahan pada sebagian besar tatanan kehidupan baik dari sistem kepemerintahan, maupun pada sistem ketatanegaraan. Era reformasi saat ini telah membawa pemerintah untuk dapat menjalankan suatu mekanisme yang transparan, sehingga dapat membawa negara ini pada satu sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme. Sebagaimana diketahui bahwa Good Governance agar dapat berjalan sebagaimana diharapkan, maka para pemimpin dalam menjalankan tugas dan kewajiban dapat melaksanakannya dengan prinsip-prinsip yang disepakati.

Konsep Good Governance berlaku untuk semua jenjang pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Konsep Good Governance secara eksplisit maupun implisit telah masuk dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Dengan demikian mau tidak mau, atau suka tidak suka, mampu atau tidak mampu, di dalam melaksanakan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, karena prinsip tersebut telah menjadi paradigma bam di dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang digunakan secara universal, masyarakat daerah yang telah memahami konsep good governance secara, politis maupun moral akan mendesak pmerintahan daerahnya untuk menjalankan prinsip tersebut. Pada sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan konsep good governance kepada seluruh jajaran pemerintahan, karena konsep tersebut menjadi salah satu ukuran keberhasilan birokrasi pemerintahan sebagaimana tercermin indeks good government.

MENGENAL REKAM JEJAK DIGITAL KITA DI INTERNET

Anggi Dwi Putra, SH Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu ...